Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif. APTI menilai jika RPP itu disahkan akan mengganggu kehidupan petani tembakau.
"Harapan kami sebenernya pada pemerintah sekarang ini bahwa kehidupan petani ini tolong jangan diusik," ujar Ketua APTI Jateng Nurtianto Wisnubroto dalam acara halaqah nasional yang digelar oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) bertajuk 'Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif' di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Nurtianto mengatakan dia telah diberi pesan oleh para petani tembakau di sejumlah wilayah. Dia dititipkan kekhawatiran dari para petani tembakau atas adanya RPP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum berangkat ke Jakarta, saya diberi pesan sama temen-temen petani di beberapa wilayah seperti Jateng, Jabar, dan tempat yang lain, karena ini berkaitan dengan perut petani tembakau," kata dia.
Jika RPP ini tetap disahkan, lanjut Nurtianto, para petani tembakau akan melakukan protes. Mereka akan menyampaikan protes di Jakarta.
"Kami sudah sepakat Insyaallah kami akan datang ke Jakarta untuk menolak RPP ini," tuturnya.
Simak juga Video 'Mendag Dengarkan Keluhan Petani Tembakau, Bahas Efek Vape-Rokok Elektrik':