P3M Minta Ada Draf Alternatif RPP Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Masyarakat

P3M Minta Ada Draf Alternatif RPP Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Masyarakat

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 18:55 WIB
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). (Adrial/detikcom)
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menggelar halaqah nasional membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif. RPP itu merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 dan dibentuk ke format omnibus law.

"Di mana kita membahas khusus mengenai masalah pengamanan zat adiktif. Di mana di dalamnya terdapat pasal-pasal yang memang perlu kita diskusikan, perlu kita kaji. Dan alhamdulillah pada sore hari ini hasil kajian sudah bisa kita sampaikan ke publik," ujar Direktur P3M Sarmidi Husna, dalam acara bertajuk 'Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif' di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Sarmidi mengatakan salah satu kesimpulan dari diskusi tersebut meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memberikan kesempatan agar masyarakat dapat membuat draf alternatif RPP tersebut. Terutama terkait aturan tentang pengamanan zat adiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita selaku masyarakat Indonesia dan stake holder pertembakauan, mengusulkan ke pemerintah supaya nanti kita diberikan kesempatan membuat draft alternatif peraturan pemerintah ini, terutama terkait pengamanan zat adiktif," tuturnya.

"Supaya kita juga bisa berdiskusi bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait, stakeholder pertembakauan, agar aturan ini bisa win win solution, bisa berkeadilan, sehingga tidak merugikan banyak kalangan, terutama petani tembakau," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihaknya meminta Kemenkes melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RPP tersebut. Pihaknya juga meminta agar pasal-pasal tentang pengamanan zat adiktif dikeluarkan dalam rancangan aturan itu.

"Dan kami mengusulkan supaya mengeluarkan dulu pasal-pasal tentang zat adiktif dari Omnibus Law RPP Kesehatan ini. Agar pasal-pasal ini dibahas terpisah dan jangan disatukan," sebutnya.

P3M meminta pemerintah membuat aturan yang harus menguntungkan semua pihak. Sebab, aturan ini dapat merugikan petani tembakau.

"Karena salah satu rancangan RPP itu ada rekomendasi mengalihkan tanam tembakau ke tanam lainnya. Dan ini merugikan petani tembakau," ungkap dia.

Lihat juga Video 'Menteri PPPA: Rancangan PP Kebiri Kimia Dalam Proses di Setneg':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads