Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif. Perwakilan APCI, Ketut Budiman, mengatakan pihaknya sangat bergantung pada industri rokok.
Hal itu dikatakan Budiman dalam halaqah nasional yang digelar oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) bertajuk 'Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif' di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023). Awalnya, dia mengatakan RPP itu akan membawa dampak terhadap produksi rokok. Sementara mereka sangat bergantung pada industri tersebut.
"Dari mana pun datangnya gangguan ke industri rokok karena kita sangat bergantung pada industri rokok, rokok kretek maksudnya," ujar Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak setuju termasuk dalam RPP ini yang demikian kerasnya pelarangan-pelarangan yang berakibat menurunnya produksi (rokok) sehingga kita pasti tidak akan menyetujui kalau RPP ini menjadi PP," lanjutnya.
Budiman menyebutkan, untuk saat ini, sudah ada PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dia juga berharap sebaiknya tidak perlu ada aturan baru karena sudah ada aturan yang lama.
"Kita berharap bahwa karena kita sudah punya PP 109, yang sudah sangat komprehensif, sehingga menurut saya PP yang sekarang ini diadopsi dari PP 109," tuturnya.
Simak juga 'WHO Minta Semua Negara Setop Rokok dan Vape di Sekolah!':
(eva/eva)