KPK tengah mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem. Partai NasDem membantah adanya aliran dana dari hasil korupsi SYL ke NasDem.
"Ke partai, saya pastikan nggak ada," kata Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/10/2023) malam.
"Dipersilakan untuk mendalami kalau ada dugaan mengalir ke Partai NasDem. Tapi saya pastikan bahwa saya sebagai Bendahara Umum DPP partai tidak pernah menerima uang di rekening Partai NasDem," tambahnya.
Sahroni tidak menampik ada sumbangan dari SYL kepada Fraksi NasDem di DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut nilai sumbangan sebesar Rp 20 juta.
"Tapi kalau ke Fraksi NasDem, terkait sumbangan bencana untuk bantuan, contoh gempa di Jawa Barat, dan lain-lain, itu benar ada dengan nilai Rp 20 juta. Sumbangan bantuan bencana alam," katanya.
"Tapi kalau ke rekening khusus bencana alam di Fraksi NasDem DPR RI itu bener dengan jumlah uang 20 juta Rupiah (bantuan bencana alam) ke Fraksi NasDem. Pak SYL sendiri bukan dari Kementan," imbuhnya.
KPK sebelumnya resmi mengumumkan eks Mentan SYL sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Aliran duit korupsi SYL ke NasDem tengah didalami.
"Sedangkan apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Selain Syahrul Yasin Limpo, dua tersangka lainnya ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK mengatakan Syahrul Yasin Limpo diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 s/d USD 10.000," jelas Tanak.
Tanak mengatakan Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta menarik uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Uang pemerasan yang diterima Syahrul Yasin Limpo dipakai untuk keperluan pribadi, dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga kredit mobil Toyota Alphard. Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. KPK menekankan jumlah itu bisa terus bertambah.
(rfs/imk)