Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka oleh KPK. PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili perkara tersebut.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hakim tunggal untuk mengadili praperadilan Syahrul Yasin Limpo adalah Alimin Ribut Sudjono. Sidang perdana akan digelar pada 30 Oktober 2023.
"Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan itu telah teregister dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Duduk sebagai tergugat KPK.
Berdasarkan catatan detikcom, Alimin Ribut Sujono merupakan hakim anggota pada majelis yang mengadili dan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Alimin juga merupakan hakim ketua yang memvonis anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, dengan hukuman 12 tahun penjara.
KPK memang sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Simak juga 'Kapolrestabes Semarang Akan Diperiksa Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL':
(whn/haf)