Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan syarat usia capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Rangkaian sidang telah digelar dan akan diputuskan Senin depan.
Dalam catatan detikcom, Rabu (11/10/2023), debat seru muncul selama persidangan. Keseruan bermula saat DPR dan pemerintah tidak memberikan pendapat apa pun atas gugatan itu dan malah menyerahkan kepada MK untuk menilainya. Padahal, biasanya, DPR dan pemerintah akan selalu mempertahankan UU yang diuji.
"Berdasarkan keterangan DPR RI tersebut di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal a quo Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945," kata anggota DPR Habiburokhman.
Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian juga senapas dengan DPR. Mereka sependapat bila masalah batas usia diputus oleh MK.
"Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal a quo Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang 1945," ucap kuasa pemerintah, Togap Simangungsung.
Mendapati jawaban DPR-pemerintah, Wakil Ketua MK Saldi Isra kaget. Sebab, bila legislatif dan eksekutif sudah sama-sama setuju, mengapa tidak diubah saja UU-nya dan tidak perlu dibawa ke MK.
"Kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan keterangan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Konstitusi, itu kan bahasanya bersayap kalau begitu. Dua-duanya kan mau ini diperbaiki. Kalau pemerintah dan DPR sudah setuju, mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi tidak perlu melempar isu di Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan," ucap Saldi.
"Kelihatannya, pemerintah juga setuju, kan sederhana ini untuk mengubahnya, dibawa ke DPR saja, diubah undang-undang itu, pasal itu sendiri. Jadi tidak perlu dengan tangan Mahkamah Konstitusi," sambung Saldi menegaskan.
Lihat Video: PAN Bicara soal Peluang Gugatan Batas Usia Cawapres Dikabulkan MK
(asp/rdp)