Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan syarat usia capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Rangkaian sidang telah digelar dan akan diputuskan Senin depan.
Dalam catatan detikcom, Rabu (11/10/2023), debat seru muncul selama persidangan. Keseruan bermula saat DPR dan pemerintah tidak memberikan pendapat apa pun atas gugatan itu dan malah menyerahkan kepada MK untuk menilainya. Padahal, biasanya, DPR dan pemerintah akan selalu mempertahankan UU yang diuji.
"Berdasarkan keterangan DPR RI tersebut di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal a quo Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945," kata anggota DPR Habiburokhman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian juga senapas dengan DPR. Mereka sependapat bila masalah batas usia diputus oleh MK.
"Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal a quo Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang 1945," ucap kuasa pemerintah, Togap Simangungsung.
Mendapati jawaban DPR-pemerintah, Wakil Ketua MK Saldi Isra kaget. Sebab, bila legislatif dan eksekutif sudah sama-sama setuju, mengapa tidak diubah saja UU-nya dan tidak perlu dibawa ke MK.
"Kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan keterangan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Konstitusi, itu kan bahasanya bersayap kalau begitu. Dua-duanya kan mau ini diperbaiki. Kalau pemerintah dan DPR sudah setuju, mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi tidak perlu melempar isu di Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan," ucap Saldi.
"Kelihatannya, pemerintah juga setuju, kan sederhana ini untuk mengubahnya, dibawa ke DPR saja, diubah undang-undang itu, pasal itu sendiri. Jadi tidak perlu dengan tangan Mahkamah Konstitusi," sambung Saldi menegaskan.
Lihat Video: PAN Bicara soal Peluang Gugatan Batas Usia Cawapres Dikabulkan MK
Di tengah persidangan, Gerindra menjadi pihak terkait dan mendukung agar kepala daerah bisa jadi capres/cawapres, meski belum berumur 40 tahun.
"Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, walaupun usianya di bawah 40 tahun, sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimal sebagaimana yang dipersyaratkan. Hal ini lebih bermanfaat bagi kepentingan luas yang mengakomodir aspirasi rakyat agar generasi muda dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden dalam setiap pemilihan umum," kata kuasa hukum Gerindra, Raka Gani.
Atas alasan Gerindra di atas, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Partai Gerindra memaparkan apa langkah konkret yang sudah dilakukan sehingga pihaknya mendukung generasi muda masuk bursa capres/cawapres.
"Kalau bisa, kita diberi juga penjelasan yang agak lebih konkret. Upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Gerindra dalam konteks memberikan perhatian lebih kepada generasi muda dalam konteks alih kepemimpinan. Nah, itu. Jadi, tadi dikatakan ini bukti komitmen Gerindra kepada generasi baru, generasi Z, dan segala macamnya. Tolong kami juga diberi penjelasan terkait dengan itu sehingga nanti kita bisa tahu, oh, ini rupanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Gerindra untuk menampung aspirasi generasi muda," ungkap Saldi.
Dalam sidang ini, Presiden tidak mengajukan ahli.
"Perlu kami sampaikan dari kuasa Presiden, seyogianya ingin menghadirkan ahli. Namun, sesuai dengan arahan pimpinan kami, kami batalkan tidak untuk menghadirkan ahli, Yang Mulia. Terima kasih, Yang Mulia," kata pejabat Kemenkumham, Surdiyanto, yang mewakili pemerintah pada 22 Agustus 2023.
Gugatan itu memunculkan pelemik, sejumlah elemen masyarakat menjadi pihak dalam perkara itu.
"Mahkamah dalam menilai batas usia memandang tidak terdapat pelanggaran hak konstitusional dalam tiap dalil terkait dengan batas usia minimum. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur usia tertentu dalam pengisian jabatan publik. Karena itu, syarat usia yang diaplikasikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dapat dilihat pula sebagai syarat yang diberikan untuk jabatan publik, sama seperti syarat-syarat sebelumnya yang diuji dalam putusan-putusan yang diperbandingkan sebelumnya," kata pihak terkait dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, pada 8 Agustus 2023.
Pengajar STIH Jantera Bivitri Susanti juga menolak tegas agar MK mengotak-atik usia capres/cawapres.
"Pemohon mengemukakan argumen tentang ketidakadilan dan diskriminasi. Jika proposisi utamanya dalam konteks logika, atau inferensi, atau penyimpulan, atau silogisme, jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian Warga Negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme itu kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya. Sebab, bila batas usia diturunkan, diskriminasi juga terjadi, hanya pindah ke orang-orang yang berusia di bawah 35 tahun," ungkap Bivitri.
Kuasa hukum warga yang ikut menjadi pihak terkait, Sunandiantoro, menyebut hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi.
"Tentu kami para pihak terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan muruah Presiden Ir H Joko Widodo, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Wali Kota Solo Mas Gibran Rabuming Raka," kata Sunan.
Ternyata statement Sunan yang mengkorelasikan hubungan kekerabatan itu membuat Anwar Usman terpancing.
"Saya berkali-kali mengatakan bagaimana Nabi Muhammad SAW, ya, jadi saya tidak bermaksud mendahului apa pun putusan nanti, tetapi saya perlu sampaikan dan terima kasih karena menyampaikan beberapa tanggapan masyarakat, katakanlah begitu kalau ada. Nabi Muhammad, anaknya mencuri akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad. Ya, begitu, ya. Terima kasih untuk memberi pemahaman secara umum, lebih khusus lagi tadi mengingatkan saya dan seluruh yang berpendapat seperti yang disampaikan oleh Saudara. Dan kami bersembilan punya hak suara yang sama. Putusan Mahkamah Konstitusi bukan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi, ya. Jadi, ini juga untuk pemahaman untuk seluruh siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh Saudara Sunandiantoro. Sekali lagi, terima kasih," kata Anwar Usman.
Di luar gugatan itu, muncul juga gugatan agar batas usia maksimal capres/cawapres juga dibatasi, yaitu paling tinggi 70 tahun. Akhirnya, MK akan menjatuhkan vonis pada Senin (16/10).
"Senin, 16 Oktober 2023, sidang 51/PUU-XXI/2023 dengan agenda Pengucapan Putusan," demikian jadwal sidang MK.