Perempuan inisial JL (30) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai menjual remaja berusia 17 tahun kepada pria WNA. Bejatnya lagi, video porno korban dijual ke situs porno.
Korban diketahui sudah dua kali dieksploitasi oleh tersangka JL. Kasus ini sendiri terungkap setelah orang tua korban melihat video korban di sebuah situs porno.
Tidak terima anaknya dieksploitasi, orang tua tersebut kemudian melapor polisi pada awal Januari 2023. Tersangka JL kemudian ditangkap dan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
![]() |
Awal Mula Pengungkapan
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Orang tua korban awalnya diberitahu teman-teman korban bahwa anaknya masuk dalam situs porno.
Mengetahui hal itu, orang tua korban lalu melapor polisi. Tersangka JL sendiri ditangkap pada awal September 2023.
"Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi. Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban," ujar Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lihat juga Video: Mami Icha Jadi Muncikari Demi Memenuhi Gaya Hidup
Korban Dua Kali Dijual
Korban dipaksa oleh JL untuk melayani pria hidung belang. JL diketahui sudah dua kali menjual korban kepada pria hidung belang.
"Pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel di daerah Kemang. Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.
"Selanjutnya, pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama," lanjutnya.
![]() |
Korban Direkam Video oleh Bule
Salah satu pria hidung belang yang menjadi pelanggan JL adalah seorang bule berinisial N. Bule ini berstatus DPO.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan video porno korban disebarluaskan oleh pria WNA berinisial N. N saat ini berstatus DPO.
"Sejauh ini inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi dan yang bersangkutan bisa dikenakan dengan Undang-Undang ITE. Namun sejauh ini keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya," beber Bintoro.
"Dari keterangan para saksi bahwa yang bersangkutan WNA, sejauh ini masih kita dalami," tambah Bintoro.