Polisi menangkap seorang wanita muncikari berinisial JL (30) yang diduga menjual anak di bawah umur kepada pria WNA. Begini tampang JL setelah diringkus polisi.
JL dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/10/20243). Terlihat JL mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
JL tampak mengenakan masker berwarna hitam dengan rambut diikat. Selama jumpa pers berlangsung, tersangka hanya menunduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban adalah remaja perempuan berusia 17 tahun.
Remaja perempuan berinisial ACA (17) menjadi korban JL. JL ditangkap setelah menjual ABG kepada pria warga negara asing (WNA).
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Dia menjelaskan, pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada awal 2023. Adapun pelaku, menurut Yossi, mengenal korban melalui komunikasi teman ke teman.
Lebih Lanjut, Yossi mengatakan pelaku telah dua kali menjajakan korban. Korban dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkan pelaku.
"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," jelasnya.
Akibat perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yossi.