Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 07:00 WIB
Forum Akademisi Penggemar Sepak Bola Indonesia (FAPSI) menggelar turnamen sepak bola Piala Menpora usia U-23. Kick Off dilaksanakan di Lapangan Stadion Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Minggu (8/10/2023). (Dok. Kemenpora)
Menpora Dito Ariotedjo. (Dok. Kemenpora)
Jakarta -

Jaksa memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan pemeriksaan untuk Dito telah dijadwalkan oleh jaksa.

"Sudah dijadwalkan oleh jaksa untuk itu," kata pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi, Selasa (10/10/2023) malam.

detikcom telah menghubungi Dito terkait rencana pemanggilannya dalam sidang lanjutan kasus BTS Kominfo, tapi belum ada respons.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Jaksa mengajukan permohonan penetapan pemanggilan Dito ke hakim.

"Kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan, Yang Mulia," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

ADVERTISEMENT

Setelah membaca surat permohonan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri menyebutkan nama saksi tambahan tersebut. Hakim menyebut jaksa meminta Dito dihadirkan di persidangan.

"Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia, Dito," jawab jaksa.

"Oh, Dito yang menteri itu," kata hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.

Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan untuk Dito. Hakim mengatakan Dito direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Rabu (11/10).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Makin Santer Saksi Sidang Kasus BTS Menyasar Menpora Dito

[Gambas:Video 20detik]




Dito Disebut Terima Rp 27 M

Dito Ariotedjo disebut menerima uang Rp 27 miliar. Hal itu diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).

Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.

"Berapa?" tanya hakim.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Titip sama siapa?" tanya hakim.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

"Dito apa?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.

Dito juga telah buka suara. Dia bicara soal risiko.

"Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya," ujar Dito, Minggu (1/10).

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads