Hakim Nggak Yakin Anak Buah Terdakwa Kasus BTS Tak Kenal Baik Dito Ariotedjo

Hakim Nggak Yakin Anak Buah Terdakwa Kasus BTS Tak Kenal Baik Dito Ariotedjo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 17:30 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi Persidangan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, mengaku tak mengenal baik Dito Ariotedjo meski telah mengantar bingkisan dua kali ke rumah Dito dan sempat ngobrol. Hakim tidak yakin dengan pengakuan Resi.

Hal itu disampaikan Resi saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (9/10/2023). Duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Resi mulanya mengaku mengantar bingkisan ke rumah Dito Ariotedjo sebanyak dua kali. Hakim pun bertanya sejauh mana Resi mengenal Dito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara sebelumnya sudah kenal dengan Dito Ariotedjo?" tanya hakim.

"Cukup," jawab Resi.

ADVERTISEMENT

"Kenal baik?" tanya hakim.

Resi mengaku tidak kenal baik dengan Dito. Hakim pun heran Resi berani menyerahkan bingkisan ke seseorang yang tidak benar-benar dikenal dengan baik.

"Tidak kenal baik," jawab Resi.

"Saudara nggak kenal baik kok Saudara berani nyerahin bingkisan, tapi Saudara kenal kan? Pernah kenal baik dengan Dito?" tanya hakim.

"Kalau baik tidak, tapi cukup kenal," jawab Resi.

"Kenapa Saudara berani menyerahkan bingkisan itu kalau nggak kenal? Nggak mungkin," kata hakim.

"Cukup (kenal)," jawab Resi. Resi tak mengungkap apa isi bingkisan itu.

Dugaan Aliran Duit ke Dito Ariotedjo

Dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).

Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.

"Berapa?" tanya hakim.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Titip sama siapa?" tanya hakim.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

"Dito apa?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.

Dito juga telah buka suara. Dia bicara soal risiko.

"Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya," ujar Dito, Minggu (1/10).

Simak Video 'Saksi Sidang Korupsi BTS Ngaku Serahkan 2 Bingkisan ke Dito Ariotedjo':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads