Hakim Cecar Kepala BPKAD Serang soal Dugaan Suap Rp 400 Juta

Hakim Cecar Kepala BPKAD Serang soal Dugaan Suap Rp 400 Juta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 10 Okt 2023 21:27 WIB
Persidangan kasus suap gratifikasi Kepala BPKA Pemkab Serang Sarudin (Foto: Bahtiar/Detikcom)
Persidangan kasus suap gratifikasi Kepala BPKA Pemkab Serang Sarudin (Bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang sempat mencecar terdakwa Kepala BPAD Serang, Sarudin, atas suap Rp 400 juta untuk proyek mebel yang diduga demi kekasihnya bernama Restia Dian Aini. Terdakwa malah mengganti rugi uang itu ke Ivan Krisdianto setelah kekasihnya yang bernama Restia menghilang.

Terdakwa mengatakan setelah Restia menerima uang total Rp 400 juga dari Ivan, Direktur CV RDA, tidak diketahui keberadaannya dan menghilang. Karena saat pemberian uang dari Ivan ia dilibatkan, ia kemudian mengaku ditagih oleh Ivan.

"Seingat saya proses pengadaan selesai, kemudian dibayarkan ke rekening CV RDA, Pak Ivan ke saya, ngasih tahu ternyata uang tidak dikembalikan," kata terdakwa Sarudin ke majelis hakim, Serang, Selasa (10/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia ditanya oleh Ivan, termasuk diminta datang ke rumahnya di Pandeglang atas uang diserahkan ke Restia. Saat datang pada 2018, malahan ia datang ke Polsek Cadasari untuk menandatangani kuitansi bahwa ia menerima Rp 400 juta dari Ivan karena Restia yang hilang.

"Itu dibuat, saya menerima Rp 400 juta, saya bersedia mengembalikan Rp 400 juta, saya didesak bertanggung jawab," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Saudara ASN, sudah tahu betul risikonya," tanya hakim.

"Saya posisi tertekan, ya sudah lah," ujar terdakwa.

Saat ditanya kenapa ia mau bertanggung jawab atas nama Resti, terdakwa mengaku agar terhindar dari masalah hukum. Ia sendiri mengaku tidak tahu saat ini Restia berada di mana dan membantah bahwa Restia adalah kekasihnya.

"Biar urusan selesai, Yang Mulia, untuk memperbaiki nama baik juga," ujarnya.

Hakim beberapa kali mempertanyakan keberadaan Restia ke terdakwa karena Restia dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Namun terdakwa mengaku tidak mengetahui sama sekali, termasuk keluarganya.

"Restia ini kunci, tapi tidak bisa dihadirkan, saudara tahu Restia di mana?" tanya hakim.

"Saya juga nggak tahu, Yang Mulia," jawabnya.

Lihat juga Video 'Dikpora-BPKAD Dompu Digeledah Terkait Dugaan Korupsi KONI':

[Gambas:Video 20detik]

Sebagaimana dakwaan milik penuntut umum, nama Restia disebut sebagai teman dekat sekaligus pacar dari terdakwa. Terdakwa mendatangi saksi Ivan bersama pacarnya itu untuk meminta Rp 400 juta.

Terdakwa menjanjikan ke saksi Ivan 15 persen total keuntungan pengadaan mebeler jika diberi uang. CV RDA sendiri adalah milik Resti yang menjalankan proyek tersebut.

"Saudari Resti, saat itu merupakan rekan dekat terdakwa, pacar dan saat itu meminta uang sebesar Rp 400 juta," kata penuntut umum Endo Prabowo pada Rabu (12/7) lalu.

Halaman 2 dari 2
(bri/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads