Kepala BPKAD Serang Bantah Terima Rp 400 Juta di Proyek Pompa

Kepala BPKAD Serang Bantah Terima Rp 400 Juta di Proyek Pompa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 10 Okt 2023 21:01 WIB
Terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin di Pengadilan Tipikor Serang (Foto: Bahtiar Rifa’i/Detikcom)
Terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin di Pengadilan Tipikor Serang (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Serang Sarudin membantah menerima suap gratifikasi Rp 400 juta demi membiayai proyek kekasihnya, Restia Dian Aini, dari perusahaan CV RDA. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan Restia adalah mitra kerja dan bukan kekasihnya.

Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Mulyana, Sarudin mengatakan, Restia adalah mitra kerja di BPKAD. Hubungan perempuan yang saat ini hilang itu sebatas pekerjaan proyek di BPKAD.

"Di sini (BAP) Saudara jelaskan di depan penyidik, saya memiliki hubungan pribadi dengan Restia, ini apa?" tanya Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan mitra kerja di BPKAD," jawab terdakwa.

"Ada hubungan pribadi, pacar?" tanya Mulyana.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada," jawab terdakwa kembali.

Tapi, Sarudin memang mengenal nama Restia. Perempuan itu yang mengenalkan dirinya kepada Ivan Krisdianto. Ivan adalah orang yang memberikan uang Rp 400 juta kepada Resti dan disaksikan dirinya.

Pertemuan itu dilakukan pertama kali di Dapur Meneer di Serang. Ia diberi tahu oleh Resti bahwa saudara Ivan menanyakan proyek di BPKAD.

"Pak Ivan menanyakan apakah ada pengadaan mebeler," ujarnya.

Tapi terdakwa mengaku lupa waktu penyerahan uang yang dilakukan oleh Ivan ke Resti itu. Ia sebatas tahu bahwa uang itu diserahkan ke Resti.

"Penyerahan uang Rp 200 juta itu ketemu dengan Ivan di mana?" tanya jaksa.

"Saya lupa," ujarnya.

Terdakwa mengatakan Restia memang totalnya menerima uang Rp 400 juta dari Ivan. Penyerahan kedua Rp 200 juta diberikan kira-kira di Maret 2017 untuk proyek pompa. Ia tahu pemberian uang itu karena Ivan menelepon dia bahwa Restia ingin meminjam uang.

"Kapasitas Saudara apa menyaksikan itu?" tanya JPU.

"Karena Pak Ivan nelepon saya. Tolong ke sini, Restia mau minjam uang. Totalnya Rp 400 juta," ujarnya.

Sebagaimana dakwaan milik penuntut umum, nama Restia disebut sebagai teman dekat sekaligus pacar dari terdakwa. Terdakwa mendatangi saksi Ivan bersama pacarnya itu untuk meminta Rp 400 juta.

Terdakwa menjanjikan ke saksi Ivan 15 persen total keuntungan pengadaan mebeler. CV RDA sendiri adalah milik Resti yang menjalankan proyek tersebut.

"Saudari Resti, saat itu merupakan rekan dekat terdakwa, pacar dan saat itu meminta uang sebesar Rp 400 juta," kata penuntut umum Endo Prabowo pada Rabu (12/7) lalu.

Lihat juga Video 'Dikpora-BPKAD Dompu Digeledah Terkait Dugaan Korupsi KONI':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads