Pacar Kepala BPKAD Serang Janjikan Fee 30% di Kasus Suap Pengadaan Mebel

Pacar Kepala BPKAD Serang Janjikan Fee 30% di Kasus Suap Pengadaan Mebel

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 22:44 WIB
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang, Sarudin.
Sidang kasus suap terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang, Sarudin (Bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Ahmad Haris Ramdani dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap pengadaan mebel yang menyeret terdakwa eks Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Serang, Sarudin. Haris menyebutkan ada Janji fee yang disampaikan kekasih Sarudi, Restia Dian Aini, saat menerima uang dari saksi Ivan Krisdianto.

Haris merupakan sopir dari saksi Ivan. Dia yang mengenalkan Resti ke Ivan. Resti, kata Haris, menawarkan pekerjaan di Pemkab Serang kepada Ivan dan menjanjikan fee proyek sebesar 30%.

"Menawarkan kerjaan, Ivan diiming-imingi fee 30%. Yang menjanjikan Resti, bicara langsung sama Ivan," kata Haris di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/8/2023).

Dalam pertemuan pertama, Ivan memberikan uang Rp 200 juta. Pada pertemuan selanjutnya, diberikan lagi Rp 200 juta dan terdakwa Sarudin menandatangani kwitansi penyerahan uang.

"Kwitansi yang ditandatangani di rumah Ivan ditandatangani Pak Sarudin," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi mengatakan uang yang diserahkan ke terdakwa Sarudin dan Restia adalah uang untuk modal pekerjaan di Pemkab Serang. Tapi ia tidak mengetahui apakah itu terkait pengadaan mebel di BPKAD atau bukan.

"Tidak tahu, mendengar setelah Ivan cerita ke saya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengaku pernah mendatangi kantor BPKAD Pemkab Serang bersama Ivan. Kedatangannya bertujuan menagih janji yang diberikan oleh Restia. Belakangan, ia juga tahu bahwa Restia adalah kekasih dari terdakwa Sarudin.

"Denger pacaran. Itu tahu dari kawan-kawan katanya pacarnya Pak Sarudin, ada hubungan," ungkapnya.

Lihat juga Video 'Dikpora-BPKAD Dompu Digeledah Terkait Dugaan Korupsi KONI':

[Gambas:Video 20detik]

Sebagaimana di dakwaan JPU, terdakwa Kepala BPKAD Sarudin menerima suap Rp 400 juta untuk membiayai proyek yang dikerjakan kekasihnya bernama Restia Dian Aini. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa juga menunjuk perusahaan milik pacarnya itu sebagai penyedia proyek mebeler atau mebel.

JPU Endo Prabowo saat membacakan dakwaan mengatakan terdakwa membawa kekasihnya itu saat mendatangi saksi Ivan Krisdianto untuk meminta Rp 400 juta. Namun pacarnya itu saat ini kemudian menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

"Saudari Resti, saat itu merupakan rekan dekat terdakwa, pacar dan saat itu meminta uang sebesar Rp 400 juta," kata Endo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/7) lalu.

Terdakwa sendiri menjanjikan ke saksi Ivan sebanyak 15 persen dari total keuntungan atas proyek mebeler. Terdakwa lalu memilih CV RDA Sejahtera milik pacarnya sebagai penyedia mebeler di BPKAD pada 2027. Pacarnya di perusahaan itu berposisi sebagai direktur.

Saat pacarnya datang bersama terdakwa ke saksi Ivan, kata JPU, itu juga untuk meyakinkan saksi menyerahkan uang. Apalagi terdakwa waktu itu bertugas sebagai Sekretaris BPKAD dan PPK.

"Saksi Ivan memberikan uang sebanyak 2 kali dengan total Rp 400 juta," katanya.

Halaman 2 dari 2
(bri/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads