Kepala BPKAD Pemkab Serang Terima Suap Rp 400 Juta Biayai Proyek Pacarnya

Kepala BPKAD Pemkab Serang Terima Suap Rp 400 Juta Biayai Proyek Pacarnya

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 18:18 WIB
Terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin di Pengadilan Tipikor Serang (Foto: Bahtiar Rifa’i/Detikcom)
Terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin di Pengadilan Tipikor Serang (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Jakarta - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Serang Sarudin menerima suap Rp 400 juta untuk membiayai proyek yang dikerjakan kekasihnya bernama Restia Dian Aini. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa juga menunjuk perusahaan milik pacarnya itu sebagai penyedia proyek mebeler atau mebel.

JPU Endo Prabowo mengatakan terdakwa membawa kekasihnya itu saat mendatangi saksi Ivan Krisdianto untuk meminta Rp 400 juta. Namun, pacarnya itu kemudian menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

"Saudari Resti, saat itu merupakan rekan dekat terdakwa, pacar dan saat itu meminta uang sebesar Rp 400 juta," kata Endo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/7/2023).

Terdakwa sendiri menjanjikan ke saksi Ivan sebanyak 15 persen dari total keuntungan atas proyek mebeler. Terdakwa lalu memilih CV RDA Sejahtera milik pacarnya sebagai penyedia mebeler di BPKAD pada 2027. Pacarnya di perusahaan itu berposisi sebagai direktur.

Saat pacarnya datang bersama terdakwa ke saksi Ivan, kata JPU, itu juga untuk meyakinkan saksi menyerahkan uang. Apalagi terdakwa waktu itu bertugas sebagai Sekretaris BPKAD dan PPK.

"Saksi Ivan memberikan uang sebanyak 2 kali dengan total Rp 400 juta," katanya.

Endo mengatakan Pokja Pengadaan atas saksi Eko Arifiyanto hanya mengecek kelengkapan dokumen saat pengadaan dilakukan. Saksi juga diperintah terdakwa menandatangani berita acara pemilihan CV RDA karena tahu hubungan pimpinannya itu adalah pacar dari pemilik perusahaan.

Hubungan itu bahkan diketahui oleh PPTK atas nama saksi Hananik. Saksi bahkan diperintah menandatangani kelengkapan kontrak pengadaan barang mebeler setelah barang datang dan telah sesuai.

"Saksi tahu penyedia pengadaan mebeler adalah CV RDA saudari Resti Dian selaku direkturnya. Saksi memberi tahu terdakwa bahwa dokumen berupa surat referensi bank yang dilampirkan masa berlakunya habis, namun terdakwa tidak mengindahkan masukan saksi selaku PPTK," ujarnya.

Dalam penyerahan uang Rp 400 juta dari saksi Ivan sendiri, menurut JPU, ada kuitansinya. Bahkan penandatanganan dilakukan terdakwa bersama Resti.

"Terdakwa sebagai pegawai negeri, menandatangani kuitansi penerimaan uang dari saksi Ivan Rp 400 juta," katanya.

Perbuatan terdakwa oleh JPU sebagaimana diancam pidana Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12B ayat (1) atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga Video 'Diperiksa KPK Usai Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Langsung Ditahan?':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/fca)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads