Polisi dijadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas. Rekonstruksi rencananya digelar pagi ini.
Dilansir detikJatim, Selasa (10/10/2023), berdasarkan informasi yang dihimpun, proses rekonstruksi pagi ini rencananya akan menghadirkan tersangka Ronald Tannur. Rekonstruksi ini akan dimulai saat Ronald dan Dini datang ke Blackhole KTV yang berada di Mal Lenmarc, Surabaya.
Pantauan detikJatim, sekitar pukul 09.11 WIB, petugas masih belum terlihat di lokasi. Sementara itu, sejumlah awak media sudah berada di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, Polrestabes Surabaya belum ada tanggapan soal adegan apa saja yang akan dilakukan dalam rekonstruksi.
Ronald telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu akan dijerat dengan dua pasal, Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan.
Ronald terancam hukuman 12 tahun penjara. Penganiayaan ini disebut diawali dengan adanya cekcok antara Ronald dan Andini.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)