Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengusut dugaan intervensi di kasus anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas. Trimedya menyoroti secara khusus terkait pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
"Kalau benar gitu (ada intervensi) tentu memprihatinkan, harusnya kan sesuai dengan fakta, Pasal 359 penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal, Pasal 338 kan pembunuhan, seperti apa ininya, polisi juga diuji indepensinya gitu, biasanya memang kalau ada atensi (intervensi) gitu memang bisa berubah pasalnya, kalau ada yang bermain untuk mengubah pasal itu ya segera ditindak aja sama Kapolda," kata Trimedya saat dihubungi, Senin (9/10/2023).
Trimedya meminta Kompolnas juga turun langsung mengusut adanya dugaan intervensi dalam kasus tewasnya Dini tersebut. Dia juga mendesak Kapolda Jatim Irjen Toni buka suara atas kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompolnas silakan saja turun langsung, silakan turun langsung dan kalau bisa Kapolda bersuara, kan belum dengar kita statement Kapolda, jadi dia bisa bersuara juga. Supaya ini tidak mencederai Polri," ucapnya.
"Ini harus dibuat terang, di sini Kapolda bantu cek ini supaya tidak jadi beban Kapolri," lanjutnya.
Lebih lanjut, Trimedya yang juga Wakil Ketua MKD DPR memperingatkan ayah pelaku, Edward Tannur yang kini dinonaktifkan dari anggota DPR RI. Dia memperingatkan bahwa tindakan intervensi oleh anggota DPR merupakan pelanggaran kode etik.
Untuk diketahui, saat peristiwa penganiayaan berujung kematian Dini terjadi, Edward Tannur masih aktif sebagai anggota Komisi IV DPR.
"Ya tidak diperbolehkan dan melanggar kode etik anggota dewan, tapi MKD ini sifatnya pasif, sampai waktu itu kejadian, ada kawan berkomentar, saya cek ke MKD, belum ada laporan, kalau seandainya ada laporan masuk kita bisa panggil orang tuanya benar nggak informasi itu," ujarnya.
"Atau nanti kita habis reses ini, bawa ke pleno pimpinan, karena ini menarik perhatian publik, kita nggak tunggu laporan, tanpa laporan juga memungkinkan, walau beliau sudah dinonaktifkan, kita juga mau tanyakan," lanjut dia.
Kompolnas Buka Suara Dugaan Intervensi
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris angkat bicara soal dugaan adanya intervensi dari ayah Ronald bernama Edward Tannur yang saat itu masih Anggota DPR RI dari Fraksi PKB sehingga Ronald tak dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara soal itu. Dia ingin polisi menyelidiki kasus ini secara profesional dan memastikan bahkan Kompolnas tidak akan melakukan intervensi kepada pihak kepolisian.
"Kompolnas tidak boleh mengintervensi lidik sidik. Penyidik harus merdeka dari segala bentuk intervensi," kata Poengky saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (8/10).
Mengenai dugaan intervensi ayah tersangka hingga pasal pembunuhan tidak diterapkan, Poengky menyebutkan bahwa hal itu bisa saja terjadi. Walaupun Kapolrestabes Surabaya sudah memastikan tak ada intervensi dari pihak manapun.
"Apalagi ayah tersangka adalah anggota DPR RI, sehingga publik khawatir ada intervensi. Hal ini sangat sensitif, sehingga harus dijawab Polrestabes Surabaya dengan kerja-kerja lidik sidik maksimal dan profesional," ujarnya.
Lihat juga Video: Tangis Histeris Ronald Seusai Tertawa saat Rekam Dini Terkapar