Ketua KPK Firli Bahuri lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik. Kali ini terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan kali ini dilayangkan Koordinator Komite Mahasiswa Pedulu Hukum, Febrianes. Firli diduga melanggar etik berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
Dewas KPK kini telah merespons soal adanya laporan tersebut. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
Dewas, katanya, tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun Syamsuddin belum bisa membeberkan siapa saja yang akan dimintai keterangan.
"Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk. Sedang kumpulkan bahan dan keterangan," jelas Syamsuddin.
Firli Buka Suara
Firli Bahuri juga telah buka suara mengenai foto pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis. Firli mengaku pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.
Dia awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10).
Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.
"Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," jelas Firli.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
(azh/azh)