Mobil Ferrari dikemudikan RAS (29) di Senayan, Jakarta Pusat, menabrak sejumlah kendaraan. Mobil tersebut kini diamankan polisi.
Pantauan detikcom, di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023), mobil tersebut sebagian ditutup sarung. Mobil berwarna merah itu tampak hancur.
Bagian depan mobil terlihat ringsek. Sementara kaca mobil pecah.
Pengemudi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari sebagai tersangka usai menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Saat ini RAS masih diperiksa polisi.
"Kita lakukan pemeriksaan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat ditanya apakah pengemudi ditahan, kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
RAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Kepada polisi, pengemudi Ferrari tersebut mengaku dalam keadaan mengantuk.
"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," katanya.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Mobil Ferrari tersebut menabrak 5 kendaraan lain hingga menimbulkan dua korban luka.
Baca di halaman selanjutnya: pengemudi disebut mabuk...
(mea/dhn)