5 Fakta Maling 'Spider-Man' Panjat Lantai 4 hingga Bawa Kabur Berlian

5 Fakta Maling 'Spider-Man' Panjat Lantai 4 hingga Bawa Kabur Berlian

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 08 Okt 2023 08:42 WIB
Tersangka Maulana alias Lana si Spider-Man (kedua dari kiri) ditangkap usai mencuri di Tambora, Jakbar.
Foto: Tersangka Maulana alias Lana si 'Spider-Man' (kedua dari kiri) ditangkap usai mencuri di Tambora, Jakbar. (dok. istimewa)
Jakarta -

Pelaku pencurian di rumah warga di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Dalam aksinya, pelaku bernama Maulana alias Lana (32) ini memanjat lantai 4 rumah korban.

Bak tokoh fiksi 'Spider-Man', Lana merayap ke dinding lantai 4 rumah korban dari atas genteng bangunan 2 lantai tetangga. Dia menggasak sepeda motor hingga berlian dari rumah korban tersebut.

Berikut fakta-fakta aksi maling 'Spider-Man' hingga ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memanjat ke Lantai 4

Aksi pencurian yang dilakukan Lana itu terjadi pada 30 September 2023 dini hari. Lana memanjat rumah korban dari sebuah gang kecil.

"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spider-Man, dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/10).

ADVERTISEMENT
Maling 'Spider-Man' membobol rumah warga di Tambora, Jakarta BaratFoto: Maling 'Spider-Man' membobol rumah warga di Tambora, Jakarta Barat (dok. istimewa)

Tersangka Lana masuk ke rumah korban melalui pintu di lantai 4 yang tidak terkunci. Ia melakukan pencurian di saat korban sedang tidur lelap.

"Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat. Pelaku mencuri barang berharga saat korban sedang tidur," imbuhnya.

Merangkak di Kamar Korban

Kompol Putra mengatakan pelaku mengacak-acak ruangan di rumah korban saat melakukan aksinya. Pelaku juga nekat memasuki kamar korban saat korban sedang tidur.

"Dia merangkak masuknya, korban lagi tidur. Ruangannya diacak-acak," katanya.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Saat Maling Bobol Mobil di Demak, Uang Rp 90 Juta Digondol':

[Gambas:Video 20detik]




Motor hingga Berlian Dibawa Kabur

Dari rumah tersebut, pelaku membawa kabur motor hingga berlian. Total kerugian korban mencapai Rp 200 juta.

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta, di antaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian, dan uang tunai," ujar Putra.

Lian ditangkap pada Senin (2/10). Dia tertangkap setelah terekam CCTV di rumah korban berinisial TI (31).

"Keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari hasil olah TKP, Unit Reskrim Polsek Tambora memeriksa bukti-bukti di lokasi kejadian dan petunjuk dari rekaman CCTV. Dari petunjuk yang ada, kami bisa mengenali pelaku dan mencari keberadaannya," ujar Putra.

Maling 'Spider-Man' mencuri motor, laptop, dan sejumlah perhiasan korbanMaling 'Spider-Man' mencuri motor, laptop, dan sejumlah perhiasan korban Foto: (dok.istimewa)

Pelaku Residivis

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sudah dua kali masuk penjara. Pada 2011, pelaku ditangkap Polsek Tambora karena kasus pencurian dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

"Pada tahun 2018, pelaku ditangkap kembali karena kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 5 tahun 9 bulan penjara," imbuhnya.

Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan pencurian lagi di tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Tambora. Selain di Kelurahan Duri Utara, pelaku mencuri di Jalan Tambora Raya dan Jalan Songsi Dalam. TKP pencurian di Jalan Tambora Raya yang dilakukan pelaku MM alias Lana terjadi pada Jumat, 15 September 2023, pukul 02.40 WIB.

"Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli narkoba jenis sabu. Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat," Ujar Putra.

Pelaku MM alias Lana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Tinggalkan Jejak di Tembok


Maulana alias Lana (32) ditangkap polisi usai mencuri di rumah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Lana yang beraksi bak spider-man dengan memanjat lantai 4 rumah korban itu meninggalkan jejak kaki di tembok.

"Karena kalau dia mau masuk lewat pintu, kan ketahuan, makanya dia turun dari sini (dari bolongan di tangga, lalu merayap ke bawah). Ini jejak kakinya kelihatan (ditembok). Kemarin masih ada bekas tangannya dia," kata pemilik rumah, AL (38), kepada detikcom di lokasi, Sabtu (7/10/2023).

Penampakan atap lokasi maling 'Spiderman' memanjat ke rumah warga di Tambora, Jakata BaratFoto: Penampakan atap lokasi maling 'Spiderman' memanjat ke rumah warga di Tambora, Jakata Barat (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)

Pencurian itu terjadi pada 30 September 2023 dini hari. Alan masuk ke dalam rumah melalui pintu di lantai 4 yang tidak terkunci.

"Pas dia beraksi, pintu ini (di lantai 4) pas nggak saya gembok, biasanya digembok. Lalu saya pikir dia masuknya lewat lubang ini. Jadi dia loncat dari genting ke genting," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads