Bak Spider-Man, Maling Panjat Lantai 4 Rumah Warga Lalu Gasak Berlian

Bak Spider-Man, Maling Panjat Lantai 4 Rumah Warga Lalu Gasak Berlian

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 16:16 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang pelaku pencurian berinisial MM alias Lana (32) ditangkap polisi setelah membobol rumah warga di Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku memanjat ke lantai empat rumah tetangga korban bak tokoh fiksi Spider-Man.

"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spider-Man, dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Pencurian itu dilakukan Lian pada 30 September 2023 dini hari. Dia masuk melalui lantai empat rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat. Pelaku mencuri barang berharga saat korban sedang tidur," imbuhnya.

Dari rumah tersebut, pelaku membawa kabur motor hingga berlian. Total kerugian korban mencapai Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta, di antaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian, dan uang tunai," ujar Putra.

Lian ditangkap pada Senin (2/10). Dia tertangkap setelah terekam CCTV di rumah korban berinisial TI (31).

"Keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari hasil olah TKP, Unit Reskrim Polsek Tambora memeriksa bukti-bukti di lokasi kejadian dan petunjuk dari rekaman CCTV. Dari petunjuk yang ada, kami bisa mengenali pelaku dan mencari keberadaannya," ujar Putra.


Residivis

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sudah dua kali masuk penjara. Pada 2011, pelaku ditangkap Polsek Tambora karena kasus pencurian dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

"Pada tahun 2018, pelaku ditangkap kembali karena kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 5 tahun 9 bulan penjara," imbuhnya.

Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan pencurian lagi di tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Tambora. Selain di Kelurahan Duri Utara, pelaku mencuri di Jalan Tambora Raya dan Jalan Songsi Dalam. TKP pencurian di Jalan Tambora Raya yang dilakukan pelaku MM alias Lana terjadi pada Jumat, 15 September 2023, pukul 02.40 WIB.

"Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli narkoba jenis sabu. Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat," Ujar Putra.

Pelaku MM alias Lana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Simak juga 'Terekam CCTV! Maling Bobol Mobil di Demak, Uang Rp 90 Juta Digondol':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads