KPK Kembali Cegah Windy Idol ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap di MA

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 13:48 WIB
Foto: Windy Idol usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol kembali dicegah ke luar negeri. Windy dicegah terkait posisinya sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Windy Idol sebelumnya telah dicegah KPK ke luar negeri sejak Januari 2023. Pencegahan pertamanya itu berakhir pada 12 Juli 2023. Kini penyanyi ajang jebolan pencarian bakat tersebut kembali dicegah sejak September 2023.

"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga enam bulan ke depan," jelas Ali.

"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," sambungnya.

Windy Idol diketahui telah tiga kali diperiksa oleh KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang kini telah berstatus tersangka. Windy Idol diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan.

Pemeriksaan Windy pada Rabu (20/9) merupakan lanjutan dari pemeriksaannya pada Selasa (19/9). Windy juga telah diperiksa pada Selasa (15/8) dan Senin (29/5).

Dalam pemeriksaan di bulan Agustus, Windy Idol mengaku dicecar soal aset rumah produksi yang diduga milik Hasbi Hasan. Dia membantah diperiksa terkait aliran dana.

"(Diperiksa) Lebih pada bukan aliran dana sih ya, lebih ke ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Simak juga Video 'Diperiksa KPK Usai Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Langsung Ditahan?':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(ygs/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork