KPK Kembali Cegah Windy Idol ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap di MA

KPK Kembali Cegah Windy Idol ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap di MA

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 13:48 WIB
Windy Idol usai diperiksa KPK (Yogi-detikcom)
Foto: Windy Idol usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol kembali dicegah ke luar negeri. Windy dicegah terkait posisinya sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Windy Idol sebelumnya telah dicegah KPK ke luar negeri sejak Januari 2023. Pencegahan pertamanya itu berakhir pada 12 Juli 2023. Kini penyanyi ajang jebolan pencarian bakat tersebut kembali dicegah sejak September 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga enam bulan ke depan," jelas Ali.

"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Windy Idol diketahui telah tiga kali diperiksa oleh KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang kini telah berstatus tersangka. Windy Idol diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan.

Pemeriksaan Windy pada Rabu (20/9) merupakan lanjutan dari pemeriksaannya pada Selasa (19/9). Windy juga telah diperiksa pada Selasa (15/8) dan Senin (29/5).

Dalam pemeriksaan di bulan Agustus, Windy Idol mengaku dicecar soal aset rumah produksi yang diduga milik Hasbi Hasan. Dia membantah diperiksa terkait aliran dana.

"(Diperiksa) Lebih pada bukan aliran dana sih ya, lebih ke ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Simak juga Video 'Diperiksa KPK Usai Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Langsung Ditahan?':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Di sisi lain, KPK mengatakan pemeriksaan kepada Windy kala itu untuk mendalami penggunaan aliran uang suap yang diduga diterima Hasbi Hasan.

"Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari Usman, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH dkk dari pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/8).

Sementara dalam pemeriksaan perdananya pada Senin (29/5), Windy dicecar soal dugaan penerimaan uang dari kasus Hasbi Hasan.

"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (30/5).

KPK sedianya kembali memeriksa Windy pada Kamis (5/10). Namun, Windy absen panggilan KPK tanpa memberikan penjelasan.

Halaman 2 dari 2
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads