Ahli Tegaskan Syarat Pemenang Proyek BTS Dibuat-buat Melanggar Perpres

Ahli Tegaskan Syarat Pemenang Proyek BTS Dibuat-buat Melanggar Perpres

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 05 Okt 2023 18:48 WIB
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Agenda sidang berupa putusan sela. Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke agenda pembuktian.
Foto ilustrasi sidang kasus korupsi proyek BTS, dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Setya menegaskan syarat pemenang proyek yang dibuat-buat untuk mengarahkan pemenang proyek BTS melanggar Peraturan Presiden (Perpres).

Mulanya hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan terkait pembuatan syarat kompetisi suatu proyek. Setya mengatakan perusahaan tak boleh menambah syarat yang membatasi kompetisi.

"Perdirut itu dibuat suatu aturan-aturan yang membuat penyedia itu, perusahaan-perusahaan penyedia itu menjadi menciut, Pak. Karena syarat-syaratnya di situ ada ketat di situ, dan mereka sudah tahu perusahaan yang bisa mengikuti perusahaan dengan syarat-syarat yang dibuat sedemikian rupa, yang tidak sesuai dengan Perpres tadi. Apakah itu boleh syarat-syarat itu merugikan perusahaan-perusahaan yang ada. Boleh atau tidak?" tanya Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto sebagai terdakwa di perkara korupsi BTS.

"Itu menyalahi prinsip dasar Pak," jawab Setya.

ADVERTISEMENT

"Apa menyalahinya?" tanya hakim.

"Jadi kita tidak boleh menambah-nambahi syarat yang membatasi kompetisi," jawab Setya.

Setya mengatakan LKPP mengeluarkan surat edaran pada 2021 dan 2023 terkait penambahan syarat suatu proyek ke semua lembaga nasional dan daerah. Dia mengaku mendapat pengaduan terkait penambahan syarat proyek untuk memenangkan perusahaan tertentu.

"Harus kompetitif?" tanya hakim.

"Iya. Kemarin Pak, LKPP karena perintah KPK Pak, masukan KPK, kita bikin edaran ke seluruh menteri, pimpinan lembaga dan pemda," jawab Setya.

"Kapan itu Pak?" tanya hakim.

"Maret Pak tahun 2021 sama 2023 ini Pak karena kita banyak menemukan dan banyak pengaduan Pak beberapa nambah-nambah syarat supaya mengarah ke si A," jawab Setya.

"Jadi prinsip dasarnya tidak boleh mengurangi kompetisi kan gitu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Setya.

Simak juga Video 'Kejagung Wanti-wanti Panggil Paksa Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]



Simak penjelasan ahli soal syarat pemenang proyek BTS Kominfo dibuat-buat merupakan pelanggaran, di halaman berikutnya.

Hakim lalu menanyakan apakah penambahan syarat untuk memenangkan proyek BTS ke perusahaan tertentu telah melanggar aturan. Setya mengatakan hal itu melanggar prinsip dasar yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 dan Perpres No 21 Tahun 2021.

"Penyedia terhadap pekerjaan ini, ini sifatnya spesialis, sebetulnya kalau ditinjau tidak pekerjaan umum ini, pekerjaan ini sifatnya tidak semua perusahaan yang bisa melaksanakan itu, karena ini adalah masalah komunikasi umpamanya. Berapa lah penyedia di Indonesia itu yang punya kompetisi terhadap itu, dibuatlah syarat-syarat yang mengarah atau bagaimana yang mengarah ke perusahaan tertentu umpamanya. Dengan syarat itu akhirnya kompetisinya tidak jalan, itu melanggar itu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Setya.

"Melanggar prinsip dasar itu maksudnya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Setya.

"Perpres nomor berapa itu?" tanya hakim.

"Perpres No 16 tahun 2018 sama Perpres No 12 tahun 2021 Pak," jawab Setya.

Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads