Ahli Nilai Mantan Dirut BAKTI Kominfo Lakukan Pencucian Uang Aktif

Ahli Nilai Mantan Dirut BAKTI Kominfo Lakukan Pencucian Uang Aktif

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 05 Okt 2023 15:43 WIB
Sidang kasus BTS pada Kamis (5/10/2023)-(Mulia/detikcom)
Sidang kasus BTS pada Kamis (5/10/2023) (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ardian Dwi Yunanto, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Ardian menyebut mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif melakukan TPPU aktif.

Hal itu disampaikan Ardian saat menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan TPPU dengan terdakwa mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/10/2023). Ardian mengaku memberikan keterangan ke penyidik setelah menganalisis hasil penyidikan.

"Kemudian, BAP kami di-BAP berdasarkan dari hasil penyidik, hasil penyidikan, itulah yang kemudian kami berpendapat. Jadi kami berpendapat berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik," kata Ardian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua Fahzal Hendri lalu menanyakan pendapat Ardian terkait barang yang dibeli Anang tapi atas nama orang lain. Ardian kemudian menjelaskan ada ada 21 modus TPPU.

Ardian mengatakan dari 21 modus TPPU ada tujuh modus yang belum banyak digunakan di Indonesia. Namun, dia mengatakan PPATK telah memetakan tujuh modus itu yang sudah terjadi di Singapura dan Amerika.

ADVERTISEMENT

"Saudara mengenai analisa itu dikaitkan UU No 8 tahun 2010, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. Apa kesimpulannya ahli tentang beberapa harta benda yang dibeli mengatasnamakan istri terdakwa atau seperti apa, pendapatnya seperti apa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

"Yang Mulia, modus TPPU, itu ada 21 sekarang itu ada 21. Nomor 15 sampai nomor 21 itu relatif belum banyak yang makai di Indonesia tapi sudah terjadi, di Singapura terjadi, di Amerika terjadi, kami sudah memetakan itu," jawab Ardian.

"Dari modus-modus itu kemudian misalnya, ada diduga uang hasil kejahatan. Itu dibelikan aset namun kepemilikannya atas nama orang lain, biar seolah-olah itu milik orang lain padahal saya bisa bebas menggunakan atau saya bisa bebas menjual inilah modus use of nominee. Nominee itu pihak ketiga," lanjut Ardian.

Hakim lalu bertanya apa kesimpulan dari Ardian soal kasus ini. Ardian menilai Anang telah melakukan TPPU aktif.

"Jadi kesimpulannya dari pendapat ahli tadi menerapkan UU TPPU ini UU No 8 tahun 2010 itu hanya 3 Pasal itu Pak, Pasal 3, 4, 5 kan begitu. Kemudian dikaitkan dengan hasil penyidikan dari penyidik Kejagung. Dalam kasus ini kesimpulannya dari ahli apa?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya berpendapat ada dugaan TPPU aktif, Pasal 3," jawab Ardian.

Sebelumnya, Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anang didakwa menyamarkan uang hasil korupsi proyek BTS 4G dengan membeli sejumlah aset.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya," ujar jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa mengatakan Anang memperkaya diri sendiri Rp 5 miliar dari proyek BTS 4G. Pengerjaan proyek itu sendiri merugikan negara Rp 8 triliun.

Anang kemudian menggunakan uang Rp 5 miliar itu untuk membeli motor gede, mobil hingga rumah. Berikut ini rinciannya:

1. Membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 seharga Rp 950 juta pada Februari 2022.
2. Membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6.711.204.300 (Rp 6,7 miliar) pada April 2022.
3. Melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Rumah ini telah dibeli Anang pada tahun 2018 dengan nilai Rp 10,2 miliar. Pembayaran kemudian dilakukan sebanyak 24 kali hingga lunas mulai dari 2018 hingga 2021.
4. Membeli satu unit Mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 kurang lebih seharga Rp 1,8 miliar. Pembelian mobil dilakukan dengan cara mencicil. Uang untuk DP mobil ini awalnya dalam bentuk dolar yang kemudian ditukarkan oleh istri Anang, Sakinah Juliani Utami. Anang kemudian secara rutin membayar cicilan Rp 50 juta per bulan.

Simak juga 'Saat BPK Disebut Terima Rp 40 M dari Proyek BTS Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads