Babak Baru Kasus Miss Universe Indonesia Difoto Telanjang

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Okt 2023 07:31 WIB
Foto: Potret ajang kontestasi kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kasus finalis Miss Universe Indonesia 2023 difoto telanjang saat body checking, memasuki babak baru. Terkini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya salah satu finalis yang merasa dilecehkan dalam ajang kontestasi kecantikan Miss Universe Indonesia tersebut. Finalis tersebut mengaku diminta body checking hingga difoto dalam keadaan tidak berbusana.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Saat ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Polisi membuka kemungkinan tersangka bisa lebih dari satu orang.

Satu Orang Jadi Tersangka

Pada Rabu (4/10) kemarin, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus finalis Miss Universe Indonesia difoto telanjang saat body checking. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan satu orang tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Wildan Noviansah/detikcom)

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10).

Hengki mengatakan gelar perkara akan dilanjutkan hari ini, Kamis (5/10). Dia menyebutkan ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus yang ada.

"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," ujarnya.

28 Saksi Diperiksa

Hengki menambahkan, hingga kini sudah 28 saksi diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Termasuk 8 orang korban yang merupakan finalis Miss Universe Indonesia 2023.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli," ucapnya.

"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK)," imbuhnya.


Sosok tersangka di halaman selanjutnya.....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork