Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan biaya parkir mahal bagi pengguna mobil yang gagal atau belum melakukan uji emisi. Tarif disinsentif itu dimulai sejak 1 Oktober 2023.
Saat ini terdapat 155 lokasi parkir mahal bagi mobil gagal atau belum uji emisi. Jumlah tersebut berdasarkan penambahan 24 tempat parkir tarif disinsentif.
"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu (30/9/2023).
Berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.
Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu
DKI Sesuaikan Data
Diberitakan sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.
"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup," kata Syafrin kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
"Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data," ujarnya.
Dia memastikan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan segera diterapkan setelah lakukan sinkronisasi data tersebut.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Heboh Mobil Milik Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal di Jalanan
(jbr/idn)