Wacana Mobil Kena Parkir Mahal di Jakarta Jika Uji Emisinya Gagal

Wacana Mobil Kena Parkir Mahal di Jakarta Jika Uji Emisinya Gagal

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Sep 2023 05:07 WIB
Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.
Ilustrasi uji emisi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta terus mendorong para pengguna kendaraan untuk mengikuti uji emisi sekaligus lolos dari ujian tersebut. Bagi pengguna mobil yang gagal diusulkan untuk dikenakan biaya parkir mahal.

Saat ini, Pemprov DKI akan menentukan lokasi parkir dengan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Tarif mahal akan dikenakan lebih dahulu kepada pengguna mobil.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup," kata Syafrin kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

"Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia memastikan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan segera diterapkan setelah lakukan sinkronisasi data tersebut.

"Nanti akan diterapkan," imbuhnya.

131 Lokasi Parkir Disinsentif

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan ada 131 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disinsentif. Namun, saat ini baru ada 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif lebih mahal bagi kendaraan yang belum atau gagal lulus uji emisi.

"Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi. kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir," ujar juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Mana saja parkiran yang sudah menerapkan tarif parkir disintensif? Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Dikenakan Tarif Parkir Mahal':

[Gambas:Video 20detik]



Dia menyebutkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal. Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disintensif ialah:

- IRTI Monas,
- kawasan parkir Blok M Square,
- pelataran parkir kantor Samsat Jakbar,
- kantong parkir Pasar Mayestik,
- Park and Ride Kalideres,
- gedung parkir Taman Menteng,
- gedung parkir Istana Pasar Baru,
- Park and Ride Lebak Bulus,
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan
- pelataran parkir Taman Ismail Marzuki

Ani mengatakan akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023. Dia berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ucapnya.

"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads