Pasrahnya Serial Killer Dituntut Mati Usai Drama Sidang 5 Kali Ditunda

Pasrahnya Serial Killer Dituntut Mati Usai Drama Sidang 5 Kali Ditunda

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Okt 2023 20:37 WIB
Wowon dkk (Tina/detikcom)
Foto: Wowon dkk (Tina/detikcom)

Wowon Kangen Keluarga

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dituntut hukuman mati. Usai sidang, Wowon mengaku kangen dengan keluarganya.

"Ingin ketemu sama keluarga. Sudah lama nggak ketemu," kata Wowon usai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, dua terdakwa lainnya cuma diam. Mereka kemudian kembali dibawa ke rutan oleh jaksa.

Hal Memberatkan

Jaksa meyakini ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Jaksa menjelaskan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Wowon dkk dituntut hukuman mati.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi," ucap jaksa.

Hal memberatkan lain ialah perbuatan Wowon, Duloh, dan Dede telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan ialah ketiga terdakwa belum pernah dihukum.

"Saudara juga meresahkan masyarakat," jelasnya.


(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads