Wowon Kangen Keluarga
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dituntut hukuman mati. Usai sidang, Wowon mengaku kangen dengan keluarganya.
"Ingin ketemu sama keluarga. Sudah lama nggak ketemu," kata Wowon usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dua terdakwa lainnya cuma diam. Mereka kemudian kembali dibawa ke rutan oleh jaksa.
Hal Memberatkan
Jaksa meyakini ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Jaksa menjelaskan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Wowon dkk dituntut hukuman mati.
"Bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi," ucap jaksa.
Hal memberatkan lain ialah perbuatan Wowon, Duloh, dan Dede telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan ialah ketiga terdakwa belum pernah dihukum.
"Saudara juga meresahkan masyarakat," jelasnya.
(azh/azh)