Pasrahnya Serial Killer Dituntut Mati Usai Drama Sidang 5 Kali Ditunda

Pasrahnya Serial Killer Dituntut Mati Usai Drama Sidang 5 Kali Ditunda

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Okt 2023 20:37 WIB
Wowon dkk (Tina/detikcom)
Foto: Wowon dkk (Tina/detikcom)
Jakarta -

Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dituntut hukuman mati di kasus pembunuhan berencana. Tuntutan itu akhirnya terjawab usai lima kali ditunda.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Ketiganya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa. Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," kata jaksa.

Jaksa Sempat Dipanggil Kejagung

Saat lima kali ditunda, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memanggil jaksa yang menangani kasus ini. Kejagung mencari tahu hal apa yang membuat tuntutan berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

"Kita akan lakukan eksaminasi untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi penundaan dan berlarut-larutnya proses penuntutan yang dilakukan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi detikcom, Rabu (27/9).

Ketut mengatakan kasus Wowon dkk merupakan perkara yang menjadi perhatian pimpinan Kejagung dan masyarakat. Menurutnya, evaluasi ini perlu dilakukan agar menghormati proses peradilan.

"Pimpinan akan mengevaluasi jaksa dan jajaran pejabat struktural yang menangani perkara tersebut, karena perkaranya menarik perhatian masyarakat dan menjadi perhatian khusus pimpinan, jangan sampai kita dianggap tidak profesional dan tidak menghormati proses peradilan," tuturnya.

Simak Video 'Sidang Pleidoi Wowon Cs Serial Killer Digelar 16 Oktober':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Wowon Kangen Keluarga

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dituntut hukuman mati. Usai sidang, Wowon mengaku kangen dengan keluarganya.

"Ingin ketemu sama keluarga. Sudah lama nggak ketemu," kata Wowon usai sidang.

Sementara, dua terdakwa lainnya cuma diam. Mereka kemudian kembali dibawa ke rutan oleh jaksa.

Hal Memberatkan

Jaksa meyakini ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Jaksa menjelaskan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Wowon dkk dituntut hukuman mati.

"Bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi," ucap jaksa.

Hal memberatkan lain ialah perbuatan Wowon, Duloh, dan Dede telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan ialah ketiga terdakwa belum pernah dihukum.

"Saudara juga meresahkan masyarakat," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads