Simak! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Istana Berbatik Malam Ini

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 01 Okt 2023 14:33 WIB
Foto: Ilustrasi Jalan Medan Merdeka Utara sekitar Istana Merdeka (dok detikcom).
Jakarta -

Dishub DKI Jakarta melakukan rekayasa arus lalu lintas saat acara Istana Berbatik yang akan digelar malam ini di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Rekayasa lalu lintas dilakukan pada pukul 18.00-22.00 WIB.

"Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Istana Berbatik tanggal 1 Oktober 2023 di Jalan Merdeka Utara sisi utara (depan Istana Negara), Dishub DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut mulai pukul 18.00-22.00," demikian keterangan tertulis Dishub DKI melalui akun Instagram, Minggu (1/10/2023).

Beberapa ruas jalan yang akan ditutup adalah Jalan Veteran 1, Veteran 2, dan Veteran 3 yang mengarah ke Istana Merdeka. TransJakarta yang melalui Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara sisi selatan dialihkan ke Jalan Juanda, Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Berikut ini rekayasa lalu lintas di Jakarta yang akan diberlakukan malam ini:

- Arus lalu lintas Jalan Majapahit dari arah Blok M menuju Jalan Medan Merdeka Utara masih bisa dilintasi dan berlaku normal. Sementara Jalan Majapahit dari arah Jalan Medan Merdeka Utara menuju arah Blok M tidak bisa dilintasi kendaraan bermotor, kecuali TransJakarta.

- Jalan Veteran 1, 2, 3, dan simpang antara Jalan Medan Merdeka Timur dan Jalan Medan Merdeka Utara ditutup untuk kendaraan bermotor. TransJakarta yang melalui Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara sisi selatan dialihkan melalui Jalan Ir H Juanda, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, dan seterusnya.

- Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur (dari arah selatan) yang akan menuju arah barat melalui Medan Merdeka Utara dialihkan menuju Jalan Perwira, Jalan Katedral, Jalan Veteran, Jalan Ir H Juanda, dan seterusnya.

Rekayasa lalu lintas dilakukan pada pukul 18.00-22.00 WIB. Masyarakat diimbau menggunakan jalan alternatif saat rekayasa lalu lintas diberlakukan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis Dishub DKI.




(wnv/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork