Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membacakan naskah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Upacara ini dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai inspektur upacara, dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, sebagai pembaca teks Pancasila.
"Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang selalu diperingati setiap 1 Oktober, sesuai Keputusan Presiden Nomor 153/Tahun 1967, tidak boleh sekadar menjadi upacara yang berlalu hanya dalam waktu beberapa jam saja," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023)
"Melainkan harus menjadi pembangkit semangat untuk semakin meneguhkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara," imbuhnya usai membacakan naskah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta.
Bamsoet menjelaskan lahirnya momentum Hari Kesaktian Pancasila tidak lepas dari tragedi G30S/PKI. Enam jenderal dan satu perwira dibunuh secara keji dan dibuang ke dalam sumur sedalam 12 meter di kawasan Lubang Buaya. Antara lain Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R Soeprapto, Mayjen MT Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, dan Lettu Pierre Andreas Tendean.
"Gerakan tersebut pada akhirnya berhasil diredam. Tragedi G30S/PKI tidak berhasil mengganti Pancasila dengan marxisme, leninisme, maupun Maoisme. Pancasila tetap teguh, tidak hanya sebagai ideologi bangsa melainkan juga sebagai sumber kekuatan moril dan spiritual bangsa," jelasnya.
"Pancasila membuktikan keberadaannya sebagai ideologi yang menyatukan. Sehingga kemudian setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila," sambung Bamsoet.
Bamsoet juga menerangkan sebagai tindak lanjut, MPR RI mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang, serta pelarangan penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme. Hingga kini, TAP MPRS tersebut masih berlaku dan menjadi pegangan kuat bagi bangsa Indonesia dalam melindungi jati dirinya.
Di sisi lain, penting untuk tidak memperlakukan Pancasila sebagai alat politik oleh beberapa kelompok tertentu. Pancasila adalah milik seluruh bangsa, bukan milik segelintir orang. Menganggap diri paling Pancasilais, sementara yang lainnya tidak, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan serta tidak sesuai dengan semangat Pancasila.
"Jangan menjadi pengkhianat bangsa dengan menjadikan Pancasila sebagai alat provokasi pemecah belah bangsa. Tidak perlu merasa paling benar sendiri, paling Pancasila sendiri. Karena nilai-nilai Pancasila bukan untuk dikatakan atau didiskusikan, melainkan untuk diamalkan," pungkas Bamsoet.
(akd/akd)