Korban Laka Rombongan Protokol Gubri Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Danica Adhitiawarman - detikNews
Kamis, 28 Sep 2023 20:38 WIB
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Dua orang dari rombongan protokol Gubernur Riau yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau-Kepri, Eko Yuyulianda mengungkapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.

"Kami atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya dan turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya Almarhum Bapak Zuhri," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Ia pun menjelaskan dua orang tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pegawai non-ASN dan THL dan telah didaftarkan oleh Pemprov Riau ke dalam program Jaminan Sosial.

"Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja," terangnya.

Kejadian tragis itu terjadi di Jalan Lintas Dayun - Perawang kilometer (KM) 11 Pangkalan Pisang Koto Gasib, Kabupaten Siak pada Selasa (26/9).

Peristiwa itu terjadi saat rombongan dalam perjalanan pulang setelah memandu acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Riau tahun 2023 yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau.

Insiden yang melibatkan mobil rombongan Gubernur Riau dan truk tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, ada dua orang peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban pada kejadian tersebut. Salah satunya bernama Ichfa A. Zuhri yang berprofesi sebagai pegawai non-ASN Pemprov dari Bagian Protokol Gubernur Riau meninggal dunia.

Sedangkan, satu korban lainnya bernama Novriansyah yang berprofesi sebagai fotografer Dinas Kominfo Riau dalam kondisi kritis dan sedang mendapatkan perawatan.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan ahli waris dari keluarga almarhum peserta atas nama Zuhri mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp 142 juta. Angka tersebut terdiri dari manfaat santunan JKK meninggal dunia sebesar 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan. Lalu, santunan berkala sebesar Rp 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 Juta sebagai bentuk dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan manfaat berupa perawatan di Pusat Layananan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa ada batasan biaya hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Apabila peserta mengalami kecacatan, peserta akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Eko mengungkapkan hal ini merupakan bentuk dari kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.

Melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, ia berharap bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.

Eko pun mengingatkan risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.




(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork