Dua orang dari rombongan protokol Gubernur Riau yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau-Kepri, Eko Yuyulianda mengungkapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.
"Kami atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya dan turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya Almarhum Bapak Zuhri," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Ia pun menjelaskan dua orang tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pegawai non-ASN dan THL dan telah didaftarkan oleh Pemprov Riau ke dalam program Jaminan Sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja," terangnya.
Kejadian tragis itu terjadi di Jalan Lintas Dayun - Perawang kilometer (KM) 11 Pangkalan Pisang Koto Gasib, Kabupaten Siak pada Selasa (26/9).
Peristiwa itu terjadi saat rombongan dalam perjalanan pulang setelah memandu acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Riau tahun 2023 yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau.
Insiden yang melibatkan mobil rombongan Gubernur Riau dan truk tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, ada dua orang peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban pada kejadian tersebut. Salah satunya bernama Ichfa A. Zuhri yang berprofesi sebagai pegawai non-ASN Pemprov dari Bagian Protokol Gubernur Riau meninggal dunia.
Sedangkan, satu korban lainnya bernama Novriansyah yang berprofesi sebagai fotografer Dinas Kominfo Riau dalam kondisi kritis dan sedang mendapatkan perawatan.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan ahli waris dari keluarga almarhum peserta atas nama Zuhri mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp 142 juta. Angka tersebut terdiri dari manfaat santunan JKK meninggal dunia sebesar 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan. Lalu, santunan berkala sebesar Rp 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 Juta sebagai bentuk dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan manfaat berupa perawatan di Pusat Layananan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa ada batasan biaya hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Apabila peserta mengalami kecacatan, peserta akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
Eko mengungkapkan hal ini merupakan bentuk dari kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.
Melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, ia berharap bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.
Eko pun mengingatkan risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menyatakan sudah menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya.
Ia menjelaskan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, termasuk para pegawai non-ASN.
"Kami hadir menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sejak februari tahun 2021 pada Non ASN Sekretariat Daerah Provinsi Riau, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, Biaya Pemakaman dan Santunan Berkala," jelasnya.
Ia turut mengapresiasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek.
Iman lalu mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan perlindungan diri.