Saksi Mahkota: Duit Rp 40 M Diberikan ke BPK karena Proyek BTS Bermasalah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 19:20 WIB
Sidang Johnny G Plate (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkap alasan mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memerintahkan untuk memberikan uang Rp 40 miliar ke perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Irwan mengatakan hal itu dilakukan karena Anang sudah merasa proyek BTS 4G Kominfo bermasalah yang akan berujung pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Adapun saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang juga menjadi saksi mahkota. Jaksa bertanya apa tujuan Anang memerintahkannya untuk memberikan uang Rp 40 miliar ke perwakilan BPK.

Windi mengaku tidak tahu alasannya. Tak puas atas jawaban itu, jaksa kembali mencecar Windi soal apakah perintah itu agar BPK mengeluarkan wajar tanpa pengecualian (WTP/unqualified opinion), wajar dengan pengecualian (WDP/qualified opinion), atau tidak memberikan pendapat (TMT/disclaimer opinion). Windi masih dengan jawaban yang sama yakni tidak tahu.

"Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Windi.

"Pak Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP, atau disclaimer?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Windi.

Masih tak puas, jaksa pun beralih bertanya ke Irwan Hermawan. Irwan rupanya memiliki jawaban yang berbeda.

Irwan mengungkap ada sesuatu yang disampaikan Anang sebelum memerintahkan uang Rp 40 miliar diberikan ke perwakilan BPK. Irwan menyebutkan Anang sudah merasa proyek BTS yang bermasalah ini akan berujung pada audit BPK.

"Tidak terlalu detail saya tahu, yang jelas Pak Anang sedikit ada penyampaian bahwa ini berat dan sebagainya karena masalah BTS ini," kata Irwan.

"Ini berat karena ada masalah di BTS?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Irwan.

Irwan tidak menjelaskan gamblang apakah saat itu BPK sudah mengungkap temuan terkait kasus BTS Kominfo. Anang, menurut Irwan, hanya mengatakan audit BPK akan sangat berat, belum lagi ditambah adanya tekanan-tekanan yang datang silih berganti.

"Apakah Pak Anang menyampaikan bahwa ada temuan dari BPK mengenai audit terhadap proyek BTS?" tanya jaksa.

"Tidak terlalu detail apakah temuan atau tidak, namun...," kata Irwan.

"Coba Saudara ingat, saya bantu Saudara ingat, coba ingat, yang disampaikan Pak Anang?" timpal jaksa.

"Pada saat karena BTS ini telat, jadi mungkin audit BPK itu dirasa berat dan juga terkait tadi ada tekanan dari Edward Hutahean yang juga mengatasnamakan BPK begitu," kata Irwan.

"Ada audit itu terasa berat memang waktu itu temuannya sudah didapatkan oleh BPK RI?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Irwan.

Simak Video: Saksi Kasus Korupsi BTS Sebut Ada Makelar Tawarkan Setop Perkara






(whn/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork