Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap cerobong pabrik-pabrik di Jakarta Timur. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pabrik menjadi salah satu sumber pencemaran udara.
"Tim Satgas terus mengawasi cerobong-cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dia mengatakan Jakarta Timur memiliki rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) paling tinggi dibanding wilayah lainnya di Jakarta. Dia menyebut hal itu didasarkan pada hasil pantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut data hasil pantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) milik DLH DKI Jakarta, wilayah Jakarta Timur jadi salah satu wilayah yang memiliki rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) paling tinggi dibanding wilayah-wilayah lainnya," ujarnya.
Asep mengatakan Jaktim merupakan wilayah dengan banyak pabrik. Dia menyebut pabrik menjadi penyumbang emisi tidak bergerak di Jakarta.
"Wilayah Jakarta Timur menjadi target operasi Satgas, karena wilayah tersebut memiliki banyak industri dan berpotensi menjadi salah satu penyumbang sumber emisi tidak bergerak di DKI Jakarta," ujarnya.
Dia mengatakan DLH DKI terus memantau industri, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Dia mengatakan pengawasan dilakukan untuk mencapai target Pemprov DKI menciptakan industri rendah emisi pada 2030.
"Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri terutama yang masih menggunakan batu bara. Pengawasan ini juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI yang pada 2030 semua industri di Jakarta harus rendah emisi," ujarnya.
Asep mengatakan industri yang berpotensi mencemari udara akan diawasi dengan ketat. Dia mengatakan, jika industri itu melanggar, ada sanksi.
"Kalau begitu, semua yang berpotensi mencemari kualitas udara akan diawasi, dan operasi ini adalah bentuk pengawasan. Tentu, jika terbukti melanggar jelas akan kami sanksi bahkan sampai pencabutan izin lingkungan," ujarnya.