Komisi III DPR menyepakati nama Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Selain dikenal sebagai anggota DPR, Arsul Sani juga merupakan Wakil Ketua MPR periode 2019-2024.
Dikutip dari laman DPR dan pemberitaan detikcom, Arsul Sani adalah politikus PPP yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah X. Arsul pernah menjabat anggota DPR RI periode 2014-2019.
Arsul lahir di Pekalongan, 55 tahun lalu. Sejak April 2016, dia dipercaya DPP PPP menjabat sebagai Sekjen. Dia pun pernah mengenyam bangku pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pengalaman organisasinya dimulai sejak aktivis HMI. Dia pernah menjabat Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum UI (1985) dan Sekretaris Umum Korkom UI (1986-1987).
Arsul kemudian melanjutkan pendidikan ke School of Law & Legal Practice, University of Technology, Sydney-Australia; Glasgow School of Business & Society; dan Glasgow Caledonian University.
Tahun ini, Arsul meraih gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws) dengan predikat sangat memuaskan (cum laude) dari Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia. Dalam disertasinya yang berjudul 'Re-examining the Considerations of National Security and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia Post-Bali Bombings', Arsul mengkritisi sejumlah studi sebelumnya tentang sejarah terorisme di Indonesia.
Kemudian pada Pemilu 2019, Arsul kembali terpilih sebagai Anggota DPR. Dia kini duduk di Komisi III. Selain itu, saat ini Arsul juga merupakan Wakil Ketua MPR.
Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK
Diberitakan bahwa Komisi III sepakat memilih Arsul Sani sebagai calon hakim MK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan sembilan fraksi di DPR menyetujui nama Arsul Sani menggantikan hakim MK sebelumnya Wahiduddin Adams.
Hal ini diambil usai Komisi III melakukan fit and proper dalam dua hari belakangan. Adies mengatakan Arsul terpilih tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.
"Dari 9 fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," kata Adies dalam kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Adapun 9 fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, hingga PKS.
Arsul diketahui 'menyingkirkan' calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Setelah diputuskan Komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.
Simak Video: Komisi III DPR RI Sepakat Pilih Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK
(rdp/gbr)