Komisi III DPR menyepakati nama Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil tersebut disepakati hari ini dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan sembilan fraksi di DPR menyetujui nama Arsul Sani menggantikan hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams.
Hal ini diambil setelah Komisi III melakukan fit and proper test dalam dua hari belakangan. Adies mengatakan Arsul terpilih tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," kata Adies dalam kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Adapun sembilan fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, hingga PKS.
Arsul diketahui 'menyingkirkan' calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Setelah diputuskan Komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.
Lihat juga Video 'Momen Calon Hakim MK yang Sunat Vonis Pinangki Dicecar Legislator PDIP':