Jual Motor Bodong Pakai Surat Palsu, 2 Pria di Depok Ditangkap

Jual Motor Bodong Pakai Surat Palsu, 2 Pria di Depok Ditangkap

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 11:14 WIB
Ilustrasi
Foto Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap AS (21), pelaku penjualan motor bodong dengan surat palsu di Depok, Jawa Barat. AS ditangkap saat hendak menjual motor tersebut.

AS memasarkan motor bodong melalui media sosial. Polisi kemudian menangkap AS saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan pembeli yang sebelumnya sudah berkomunikasi lewat media sosial Facebook.

"Pada tanggal 22 September 2023, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku AS sepakat bertemu dengan calon pembeli sepeda motor tersebut di Perum Citra Lake, Jalan Raya Bogor Jakarta, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok," ujar Hadi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS memalsukan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F-2051-FA yang akan dijual seharga Rp 8,3 juta. Motor itu dijual dengan menggunakan STNK dan BPKB atas nama Nurhaya melalui Facebook.

Selain AS, ada satu orang lainnya yang turut berperan dalam aksi pemalsuan motor bodong itu. Satu orang lainnya adalah MT (34), yang berperan mengubah warna motor yang akan dijual.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pelaku MT turut diamankan di rumahnya di Perumahan Villa Gading Parung Blok P, No. 90, Pemekarsari, Parung, Bogor. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Hadi mengatakan, dari hasil penyelidikan, AS sudah 3 kali membeli sepeda motor melalui penadah berinisial AG. AS membeli STNK dengan model kendaraan yang serupa dari seseorang bernama Nurhaya sebesar Rp 700 ribu. Kemudian nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) motor tersebut diubah sesuai dengan STNK yang sudah dibeli.

"Adapun pelaku AS mendapatkan STNK dan BPKB tersebut dengan membeli Rp 700 ribu kepada pemilik STNK dan BPKB saudari Nurhaya. Yang tujuannya, noka, nosin, nomor polisi sepeda motor Beat asli diubah sesuai STNK dan BPKB tersebut," tuturnya.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dikenai Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara.

Simak juga 'Saat Menkominfo Budi Bicara soal Rencana Pemblokiran 191 Ribu HP IMEI Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads