Pria Viral Bawa Motor Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang e-TLE!

Pria Viral Bawa Motor Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang e-TLE!

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 09:31 WIB
Viral pria bawa motor sambil rebahan di Depok
Viral pria bawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. (Foto: screenshot video)
Depok -

Satlantas Polres Metro Depok menindaklanjuti pria viral yang membawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. Pengendara motor tersebut ditilang secara elektronik (e-TLE).

"Sudah kami tilang melalui perangkat e-TLE yang terpasang di Margonda," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).

Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB," katanya.

Lebih lanjut Multazam mengimbau para pengendara tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.

ADVERTISEMENT

"Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009)," tuturnya.

Ancaman Denda

Pemotor tersebut ditilang dengan Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. Dia terancam didenda Rp 750 ribu atas pelanggaran tersebut.

"Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu (Pasal 283 UU 22/2009)," katanya.


Viral di Medsos

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, pria itu naik motor melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok.

Terlihat pria tersebut menyetir motornya dengan posisi rebahan. Tampak pria itu menarik gas kendaraannya menggunakan kaki.

Pria itu mengenakan kaus hitam dan celana hitam. Dengan santainya pria tersebut juga menadahkan tangan ke kepala saat mengendarai motor sambil rebahan. Aksi pria itu dinilai sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain.

Simak juga 'Mobil Dinas Polisi Uji Emisi, Kadis LH: Hukum Tak Cuma Berlaku bagi Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads