Pemuda berusia 27 tahun asal Bukit Menumbing, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel), Riko Sopandali, menanam ganja di kebun milik orang tuanya. Ganja yang dia tanam bahkan sempat sekali panen.
Dilansir detikSumbagsel, Selasa (26/9/2023), Riko ditangkap polisi dengan barang bukti 19 batang tanaman ganja. Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat, yang melihat tanaman ganja di sebuah kebun di Bukit Menumbing.
"Pelaku atas nama inisial RS. Dia diamankan dengan barang bukti 19 batang tanaman ganja yang di tanam di kebun milik orang tuanya," jelas Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetiyo kepada wartawan di gedung Catur Prasetiya, Senin (25/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan Riko menanam ganja tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. Riko mengaku kepada polisi, telah dua kali menanam ganja di kebun orang tuanya.
"(Pengakuan) sudah dua kali menanam tanaman ganja. Pertama menanam cuma 2 batang dan sudah dipanen, ditanam bulan Februari panennya Juli. Kemudian, Juli sampai September 2023 menanam sebanyak 19 batang, belum sempat panen. Ganja ini untuk konsumsi pribadi," ungkapnya.
Saat jumpa pers, Riko mengaku belajar menanam tanaman ganja dari internet. Riko mendapat bibit atau biji tanaman ganja dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang kini masih diburu polisi.
"Tahu cara tanam ganja dari internet," singkat Riko kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, kemarin sore.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Polisi Ringkus Penjual Liquid Vape Mengandung Ganja di Surabaya':