Penyidik Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) sempat mengamankan 43 orang dalam kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi di Pulau Rempang. Lima di antara 43 orang itu dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urine.
"Ada sekitar lima orang positif narkoba dari hasil tes urine. Tiga orang positif mengonsumsi ganja dan dua orang positif mengkonsumsi sabu," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto dilansir Antara, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun demo tersebut merupakan aksi penolakan relokasi terhadap 16 Kampung Tua Pulau Rempang. Massa aksi berdemo di depan kantor BP Batam, Senin (11/9/2023). Ada 34 tersangka dalam kasus demo rusuh ini.
"Ini informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra menjelaskan para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media," jelasnya.
Dia menyebutkan kemungkinan masih bertambah jumlah pelaku yang akan diamankan terkait kericuhan tersebut.
"Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami masih kembangkan kembali," kata dia.