Pangkostrad Pastikan Lettu AAP Diproses Hukum Jika Terbukti Lecehkan Bawahan

Pangkostrad Pastikan Lettu AAP Diproses Hukum Jika Terbukti Lecehkan Bawahan

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 01:05 WIB
Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak memimpin syukuran peringatan HUT Ke-62 Kostrad. Acara digelar sederhana dan dihadiri KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. (dok Penkostrad)
Foto: Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak. (dok Penkostrad)
Jakarta -

Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengaku kaget mendengar kabar Lettu AAP, oknum perwira Kostrad melakukan kekerasan seksual ke beberapa bawahannya. Saat ini, Lettu AAP sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

Lettu AAP merupakan personel Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD. Diketahui, Lettu AAP sempat kabur setelah ditahan oleh Denpom. Ia diduga kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

Lettu AAP terancam dipecat dari jabatannya, di luar ancaman pidananya. Maruli mengatakan, dirinya akan tegak lurus dengan hukum yang telah dibuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu sesuai aja dengan hukum. Kalau terbukti ya, ini kan ada proses hukum kita liat," kata Maruli kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Maruli mengatakan kasus tersebut baru terjadi di satuan tempat pelaku berdinas. Namun, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kayaknya baru satu deh, jadi itu kan proses ya nanti ini kan sekarang sudah ditahan, ada pemeriksaan kita nggak mungkin tiap jam nanya juga, nanti terganggu yang meriksa, nggak mungkin itu sampai lepas, itu kan ngeri kita, kita juga takut sebetulnya," ucapnya.

Maruli menyebut seluruh prajurit TNI sudah terdoktrin tegak lurus untuk mengikuti petunjuk, arahan, dan instruksi dari komandan atau atasan langsung di satuan. Hal itu yang membuat kasus kekerasan seksual terhadap anggota bawahannya sulit terungkap.

"Di TNI namanya tegak lurus itu yang membuat mungkin anggotanya ini agak ragu-ragu untuk melaporkan komandannya. Memang itulah kenapa kami punya hukum tertentu," imbuhnya.

Sebelumnya, Lettu AAP ditahan karena dugaan melecehkan sejumlah bawahannya. Sejumlah saksi terkait dugaan kasus kekerasan seksual diperiksa penyidik.

"Yang bersangkutan sedang diproses karena dugaan kasus asusila. Untuk para saksi-saksi sedang dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian kepada wartawan, Jumat (22/9).

Terkait status korban dan jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lettu AAP masih proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman perkara.

"Masih proses pemeriksaan, saya belum dapat keterangan dari penyidik. Perkembangan saya ikuti terus," ujarnya Kolonel Hendhi.

Simak juga 'Saat Status Hukum Lettu G Usai Lawan Arah Picu Kecelakaan di MBZ':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads