Lettu AAP Diduga Lakukan Kekerasan Seks ke Bawahan, Ini 5 Hal Diketahui

Lettu AAP Diduga Lakukan Kekerasan Seks ke Bawahan, Ini 5 Hal Diketahui

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 16:01 WIB
Ilustrasi Kejahatan
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Peerayot)
Jakarta -

Seorang oknum perwira Kostrad TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Letnan Satu (Lettu) diduga lakukan kekerasan seksual ke sejumlah bawahannya. Perwira pertama Batalyon Artileri Pertahanan Udara berinisial AAP itu telah ditahan dan diproses hukum.

Lettu AAP terancam dipecat dari jabatannya, di luar ancaman pidananya. Dia sempat kabur usai ditangkap. Berikut sederet hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus tersebut:

1) Dugaan Kekerasan Seks ke Bawahan

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad membenarkan adanya dugaan perwira Kostrad melecehkan sejumlah bawahannya. Oknum berinisial Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dugaan seperti itu (kekerasan seks pada bawahan), kronologinya masih dalam pengecekan benar atau tidaknya," kata Kapen Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian kepada detikcom, Kamis (21/9/2023).

2) AAP Sempat Kabur Usai Ditangkap

Kolonel Inf Hendhi Yustian menyebut, Lettu AAP sempat kabur setelah sebelumnya ditangkap pada 16 September, pukul 21.15 WIB. Lettu AAP diduga kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

ADVERTISEMENT

"Kemudian yang bersangkutan juga sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Kapen Kostrad itu.

3) Lettu AAP Telah Ditahan Denpom

Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menegaskan Lettu AAP saat ini sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten. Dia menyebut, Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus kekerasan seksual.

Setelah sempat melarikan diri, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam. Hendri menerangkan, Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan juga sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan, red) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual, red) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujarnya.

"Dari POM itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Kolonel Inf Hendhi Yustian.

4) Sejumlah Saksi Internal Diperiksa

Hendri menambahkan, penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalyon Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan kekerasan seks yang dilakukan Lettu AAP kepada para bawahannya ini.

"Banyak yang kami mintai keterangan. Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Sedang dalam proses semuanya ini," terang Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian.

5) Lettu AAP Terancam Dipecat-Pidana

Terakhir Hendhi menegaskan, Lettu AAP akan dipecat bila terbukti melakukan kekerasan seks terhadap para bawahannya. Dia menekankan, selain sanksi internal, Denpom Jaya/1 Tangerang memproses dugaan pidana kekerasan seksual Lettu AAP.

"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," pungkas Kapen Kostrad itu.

Simak juga Video: Kasus Mata Siswi SD Gresik: 156 Anak Diperiksa-Dicarikan Sekolah Baru

[Gambas:Video 20detik]




(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads