Lettu AAP, perwira pertama Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD, ditahan karena dugaan melecehkan sejumlah bawahannya. Kostrad menegaskan akan memecat Lettu AAP jika proses hukum membuktikan dugaan tersebut benar.
"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," tegas Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian kepada detikcom, Kamis (21/9/2023).
Hendri menerangkan penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalyon Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan kekerasan seks yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang kami mintai keterangan. Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Sedang dalam proses semuanya ini," terang Hendhi.
Sebelumnya Hendhi membenarkan seorang oknum perwira pertama Kostrad sedang diperiksa lantaran diduga melakukan kekerasan seks terhadap sejumlah bawahan. Hendri menerangkan Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan pada Lettu AAP.
"Ada dugaan seperti itu (kekerasan seks pada bawahan), kronologinya masih dalam pengecekan benar atau tidaknya," kata Hendhi.
"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," lanjut Hendhi.
Lihat juga Video: Oknum Kades di Pinrang Keroyok Pria Gegara Susah Ditagih Bayar Utang