KPK Cegah 4 Orang ke LN Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

KPK Cegah 4 Orang ke LN Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 16:06 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi-detikcom)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan pencegahan kepada 4 orang terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.

"KPK telah ajukan cegah terhadap 3 pihak swasta dan 1 ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ali mengatakan permintaan cegah ini telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak Juli 2023. Permintaan cegah itu juga dapat diperpanjang jika diperlukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," kata dia.

Ali mengatakan pihak-pihak yang dimaksudkan agar dapat bersikap kooperatif. Salah satunya adalah selalu hadir dalam pemanggilan yang dilakukan penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan dan dapat selalu hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim penyidik," ucapnya.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka baru.

"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8).

"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," tambahnya.

Namun Ali belum merincikan identitas dari lima tersangka tersebut. Adapun Eltinus Omaleng sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi gereja, namun divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Diketahui, KPK juga telah melawan vonis lepas tersebut. Kasasi telah diajukan ke Mahkamah Agung.

"Hari ini tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Ali mengatakan sejumlah argumentasi hukum telah diuraikan tim jaksa KPK dalam memori kasasi. Pihak KPK mengungkap sejumlah vonis lepas yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Simak juga 'Saat Mega Minta Bubarkan KPK hingga Jawab Isu Tak Serasi dengan Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads