KPK melakukan pencegahan kepada 4 orang terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
"KPK telah ajukan cegah terhadap 3 pihak swasta dan 1 ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ali mengatakan permintaan cegah ini telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak Juli 2023. Permintaan cegah itu juga dapat diperpanjang jika diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," kata dia.
Ali mengatakan pihak-pihak yang dimaksudkan agar dapat bersikap kooperatif. Salah satunya adalah selalu hadir dalam pemanggilan yang dilakukan penyidik KPK.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan dan dapat selalu hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim penyidik," ucapnya.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru
Sebelumnya, KPK tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka baru.
"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8).
"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," tambahnya.
Namun Ali belum merincikan identitas dari lima tersangka tersebut. Adapun Eltinus Omaleng sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi gereja, namun divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Diketahui, KPK juga telah melawan vonis lepas tersebut. Kasasi telah diajukan ke Mahkamah Agung.
"Hari ini tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Ali mengatakan sejumlah argumentasi hukum telah diuraikan tim jaksa KPK dalam memori kasasi. Pihak KPK mengungkap sejumlah vonis lepas yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Simak juga 'Saat Mega Minta Bubarkan KPK hingga Jawab Isu Tak Serasi dengan Jokowi':