Warga Kampung Bayam Minta Perjanjian Tertulis Jika Dipindah ke Rusun Nagrak

Warga Kampung Bayam Minta Perjanjian Tertulis Jika Dipindah ke Rusun Nagrak

Brigitta Belia - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 13:32 WIB
Warga Kampung Bayam tolak bongkar tenda dari area sekitar JIS (Brigitta/detikcom)
Warga Kampung Bayam menolak membongkar tenda dari area sekitar JIS. (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Warga Kampung Bayam masih bertahan dengan tenda di sekitar Jakarta International Stadium (JIS). Mereka meminta ada perjanjian tertulis jika pemerintah meminta mereka menempati Rusun Nagrak.

"Kalau mereka (pemerintah) mau, saya mau ada perjanjian hitam di atas putih. Bagaimana soal transportasinya, karena anak-anak sekolah. Semuanya harus diomongin secara baik-baik. Jangan cuma asal oke saja terus udah, ditinggal. Intinya (tinggal di Rusun Nagrak) itu hanya sementara, kita masih mau tinggal di Susun Bayam karena kita berhak di sini," kata Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Dia mengatakan lurah setempat sudah sepakat tidak ada pembongkaran tenda sebelum ada solusi. Dia mengatakan warga di lokasi itu akan melawan jika ada pembongkaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gini, kemarin kita sudah sepakat sama lurah di sini. Tidak ada pembongkaran sebelum ada solusi di antara dua belah pihak. Kalau dilanggar, kita tetap ada perlawanan, apa pun itu, walaupun harus bentrok dengan aparat. Karena kita sudah pegang janji ya. Tidak ada pembongkaran sebelum ada solusinya," katanya.

Namun Minawati mengatakan janji tidak ada pembongkaran itu hanya sebatas omongan. Dia mengaku akan memegang omongan itu.

ADVERTISEMENT

"Nggak, cuma omongan doang. Salahnya tidak ada (perjanjian tertulis) itu. Tapi dia sudah oke, tidak akan ada pembongkaran," ujarnya.

Dia mengatakan warga siap ditempatkan sementara di rusun yang dekat dengan Kampung Bayam. Dia mengatakan warga keberatan jika dipindah jauh karena terkait dengan sekolah anak-anak mereka.

"Kalau untuk mandiri, kita sudah siap-siap mengepak barang-barang yang sangat berharga, kayak ijazah, baju anak sekolah, itu sudah kita packing. Kita pun begini, kalaupun kita setuju dengan adanya rumah susun di sekitar sini yang bisa menempatkan kita, sementara ya, pindah dulu mereka, baru ini dibongkar. Itu persyaratan kita. Tidak ada pembongkaran sebelum kami mendapatkan solusi yang terbaik," ujarnya.

Dia mengaku belum pernah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait masalah ini. Dia menegaskan warga ingin segera menempati Kampung Susun Bayam yang sebenarnya sudah selesai dibangun.

"Kita belum pernah bertemu Pj sekali pun. Apalagi JRMK. Setelah Anies lengser, nggak pernah. Biasanya kami satu bulan sekali diskusi dengan Asbang atau Asisten Pembangunan, kami selalu diskusi, menanyakan kampung ini tahapannya sudah sampai mana, bagaimana solusinya, ini tanggung jawab Dinas mana," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, melayangkan gugatan karena tak kunjung mendapat hak tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara. Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN pada 14 Agustus 2023 dengan nomor 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.

Jihan mengatakan pihaknya menggugat tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tinggal di Kampung Susun Bayam kepada warga yang dianggap berkah.

"Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam," kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (14/8).

Jihan mengatakan warga mengaku berhak menempati Kampung Susun Bayam setelah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 tentang Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam. Selain itu, pihaknya menggugat karena merasa adanya pelanggaran hak atas hunian yang sudah dijanjikan sebelumnya oleh Pemprov DKI dan JakPro.

JakPro juga mengaku akan bersikap kooperatif terkait gugatan itu. JakPro mengaku terus berkomunikasi dengan warga terkait masalah Kampung Susun Bayam.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads