Respons Heru Budi soal Gugatan Warga Kampung Bayam ke PTUN

Respons Heru Budi soal Gugatan Warga Kampung Bayam ke PTUN

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 18:12 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Heru Budi Hartono (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan JakPro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena sampai saat ini belum menempati Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara (Jakut). Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons.

"Saya belum tahu juga," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/8/2023).

Heru menyerahkan urusan tersebut kepada Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. "Ya diserahkan ke Biro Hukum (gugatan) di PTUN," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan kliennya melayangkan gugatan karena tak kunjung mendapat hak tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN pada 14 Agustus 2023 dengan nomor 379/G/TF/2023/PTUN-JKT. Jihan mengatakan pihaknya menggugat tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tinggal di Kampung Susun Bayam kepada warga yang dianggap berkah.

ADVERTISEMENT

"Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam," kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

Jihan mengatakan warga mengaku berhak menempati Kampung Susun Bayam setelah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 tentang Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam. Selain itu, pihaknya menggugat karena merasa adanya pelanggaran hak atas hunian yang sudah dijanjikan sebelumnya oleh Pemprov DKI dan JakPro.

Gugatan dilayangkan karena warga merasa tidak memiliki kepastian hukum dalam menghadapi masalah ini. Tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro, menurut warga, telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Selain ketidakpastian hukum yang harus dihadapi oleh warga Kampung Bayam, pelanggaran asas keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan kepentingan umum juga sangat terlihat," ucapnya.

Jihan mengacu pada Pergub DKI 55/2018 dan menyebut kliennya masuk kategori warga terprogram dan berhak atas unit yang dalam skema Kepgub DKI 979/2022.

Simak juga 'Keroyokan Poles JIS Demi Pembukaan Piala Dunia U-17':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads