Pemerintah diharapkan mendengar masukan dari DPR RI tentang penanganan polusi udara. Lembaga legislatif tersebut meminta Pemerintah agar tidak sporadis dalam mengambil kebijakan yang diterapkan dengan mengedepankan solusi jangka pendek.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menuturkan, Pemerintah harus fokus dalam penanganan jangka menengah dan panjang dalam mengatasi masalah polusi udara. Khususnya di DKI Jakarta yang kini masuk dalam daftar kota paling berpolusi di dunia. Oleh karena itu, ia menilai DPR sudah tepat memberikan dorongan kepada Pemerintah.
"Kebijakan yang diterapkan Pemerintah terkait dengan penanganan polusi udara itu memang tidak tepat karena Pemerintah pusat sendiri tidak fokus dalam penanganan polusi udara. Jadi dorongan dari DPR memang tepat sekali," kata Trubus, Jumat (22/9/2023).
Trubus menilai, saat ini Pemerintah pusat seakan lepas tangan kepada setiap kebijakan yang dibuat pemerintah daerah dalam menekan polusi udara. Apalagi kebijakan-kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan polusi udara dianggap cenderung sporadis.
"Di satu sisi juga memang kebijakan yang dibuat Pemprov DKI cenderung bersifat sporadis, seolah hanya memberi penekanan biar keliatan ada suatu upaya. Tapi sesungguhnya itu semua setengah hati dan tidak sungguh-sungguh," sebut Trubus.
Salah satu kebijakan yang disoroti ialah terkait uji emisi bagi kendaraan bermotor. Menurut Trubus, Pemprov DKI tidak konsisten dalam membuat kebijakan tersebut. Sebab saat ini aturan itu kembali ditiadakan padahal sebelumnya Pemerintah menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.
Trubus menjabarkan, aturan uji emisi kendaraan sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 66 Tahun 2020. Namun kebijakan itu tidak dilaksanakan. Padahal, menurutnya, hal itu merupakan solusi jangka panjang dalam mengurangi polusi udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor.
"Terkait uji emisi iItu tidak pernah diperhatikan, tidak menjadi fokus penanganan. Padahal uji emisi di Jakarta itu sudah ada Pergubnya. Di situ ada kewajiban uji emisi tapi yang terjadi Pemprov DKI tidak melaksanakannya," tegasnya.
Trubus menduga, kembali ditiadakannya tilang uji emisi oleh Pemprov lantaran masih banyak kendaraan operasional Pemprov DKI yang berusia lanjut dan terindikasi tidak lolos uji emisi. Ia pun menilai kebijakan tilang uji emisi akan menjadi senjata makan tuan bagi Pemprov DKI apabila terus dilanjutkan.
"Dan lebih memalukan lagi aset atau kendaraan operasional DKI Jakarta umurnya sudah tua semua. Seperti yang kemarin viral kan. Nah ini perlu perhatian mengenai polusi. Di satu sisi Pemprov DKI sendiri tidak siap," terang Trubus.
"Jadi inilah yang mengindikasikan Pemprov DKI nggak siap. Pada akhirnya indikasi itu kuat karena akhirnya mencabut tilang uji emisi. Karena ketakutan dampak yang harus diterima kebijakan ini akan memercik muka sendiri," sambungnya.
Baca halaman berikutnya soal Pemerintah pusat seakan lepas tangan..
Simak juga 'Jokowi Sebut Beban Jakarta Sangat Berat: Macet, Banjir, hingga Polusi':
(mpr/ega)